Berita  

Izin Penggunaan Air Danau Karo Sudah Sesuai Prosedur, Perusahaan Tambang Sudah Bayar Pajak

HALSEL– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara menanggapi tudingan akademisi IAIN Ternate, Dr. Arwan M. Said, yang menyatakan pemanfaatan air Danau Karo di Pulau Obi, Halmahera Selatan, oleh perusahaan tambang tidak sesuai prosedur.

Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR, Syukri M. Nur, yang juga Ketua Tim Air Permukaan, menjelaskan bahwa pengambilan air permukaan oleh industri telah melalui tahapan perizinan yang ketat. Pihaknya terlebih dahulu mengeluarkan Rekomendasi Teknis yang memuat perhitungan kapasitas air yang diperbolehkan diambil.

“Di dalam rekomendasi kami, sudah jelas batas volume air yang boleh digunakan perusahaan. Kami juga mensyaratkan pemasangan flowmeter untuk mengukur pengambilan air secara akurat,” ujar Syukri.

Data dari flowmeter kemudian digunakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui Samsat Halmahera Selatan sebagai dasar penarikan retribusi pajak air permukaan. Hal ini membuktikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban keuangan terhadap pemerintah daerah.

Selain itu, pengawasan terhadap kapasitas pengambilan air dilakukan secara teratur dengan mempertimbangkan curah hujan, fluktuasi ketinggian air danau di musim hujan maupun kemarau, untuk menjaga keseimbangan ekosistem.

Mengenai legalitas pompa air yang dibangun di kawasan danau, Syukri menegaskan bahwa izin tersebut sudah termasuk dalam Izin Penggunaan Air Permukaan (IPAP) yang diterbitkan. Saat mengajukan permohonan, perusahaan wajib melampirkan gambar, desain, dan koordinat lokasi pompa.

“Untuk informasi rinci tentang perusahaan yang memiliki IPAP dan batas debit airnya, masyarakat bisa menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku Utara sebagai instansi penyerah izin akhir,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *