WEDA – Bupati Ikram M. Sangadji (IMS) dan Wakil Bupati Ahlan Djumadil (ADIL) menggelar rapat evaluasi dan penguatan pelayanan kesehatan bersama seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Halmahera Tengah pada Rabu (31/12/2025) di Ruang Rapat Bupati.
Acara dihadiri Kepala BPKAD Halteng, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, serta para kepala bidang lingkup Dinas Kesehatan.
Dalam arahannya, Bupati mengapresiasi kinerja jajaran kesehatan yang telah membawa Kabupaten Halmahera Tengah meraih sejumlah penghargaan di bidang kesehatan. Ia menegaskan bahwa kinerja dan integritas merupakan kekuatan utama ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta menekankan pentingnya evaluasi dan asesmen ASN sebagai dasar penempatan pegawai sesuai kompetensi dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Kami membutuhkan dedikasi tinggi serta karakter melayani yang kuat, khususnya dalam menjangkau masyarakat hingga ke wilayah pelosok,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan komitmen untuk menghadirkan perubahan nyata melalui kerja langsung di lapangan dan berharap ASN dapat bekerja dengan semangat kebersamaan tanpa diskriminasi.
“Tujuan kami adalah menyejahterakan rakyat. Pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan, meskipun tanpa biaya bagi masyarakat,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, kedua pemimpin daerah bersama Kepala Badan Keuangan Daerah mendengarkan secara langsung berbagai permasalahan yang dihadapi puskesmas dari seluruh kecamatan, mulai dari kebutuhan tenaga medis, kondisi infrastruktur, hingga rencana pengembangan layanan.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah rencana pengembangan Puskesmas Damuli menjadi puskesmas dengan fasilitas rawat inap.
Wakil Bupati Ahlan Djumadil menambahkan bahwa berbagai permasalahan yang diajukan akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui mekanisme dan proses yang berlaku, dengan memberikan kesempatan kepada setiap Kepala Puskesmas untuk memaparkan kondisi dan tantangan di wilayah masing-masing.
Hasil pembahasan rapat mencakup beberapa poin krusial, antara lain pengelolaan tenaga kesehatan di puskesmas dan pustu. Khusus untuk tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang belum memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan izin praktik, pemerintah daerah mendorong peningkatan legalitas dan kompetensi melalui pendidikan dan sertifikasi yang sesuai untuk menghindari risiko hukum dan keselamatan kerja.
Selain itu, telah disepakati kebutuhan minimal dua tenaga kesehatan pada setiap pustu, meskipun masih terdapat keterbatasan dalam memperoleh tenaga yang kompeten dan bersertifikat. Pendanaan tenaga kesehatan, termasuk PTT dan sukarelawan, direncanakan melalui mekanisme outsourcing mengingat keterbatasan APBD yang belum memungkinkan pembiayaan langsung pada tahun anggaran 2026.
Validasi data keaktifan tenaga kesehatan juga menjadi perhatian penting agar pembayaran dan alokasi anggaran tepat sasaran. Rapat juga menyoroti kendala data kependudukan yang memengaruhi pendataan penerima layanan kesehatan seperti bayi, ibu hamil, dan lansia, terutama terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan keakuratan data pada sistem aplikasi kesehatan.
Sebagai langkah inovatif, direncanakan penerapan kebijakan rapor kesehatan sebagai salah satu syarat penyaluran insentif guna meningkatkan akurasi data dan memastikan bantuan tepat sasaran.
Dalam pembahasan penanganan gizi dan stunting, dilaporkan bahwa kasus stunting berhasil ditekan melalui berbagai program yang telah berjalan, meskipun masih terdapat kasus gizi kurang yang menjadi fokus perbaikan lebih lanjut dari pemerintah daerah. Terkait dukungan anggaran, Bupati menegaskan agar kebutuhan pelayanan kesehatan tetap menjadi prioritas dalam penganggaran daerah.
Kepala BPKAD Halteng Abdurahim Yau menyampaikan bahwa pembiayaan pelayanan dan tenaga kesehatan akan diproses sesuai ketentuan, melalui tahapan verifikasi lapangan dan mekanisme penganggaran yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola data, meningkatkan kualitas dan legalitas tenaga kesehatan, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dinas kesehatan, kepala desa, dan tenaga lapangan guna memastikan pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan berkelanjutan.












