HALSEL– Sebuah laporan terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan telah resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Selasa (20/1/2026).
Pelapor adalah Boki Pattikupa (73), warga Desa Bajo, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang datang disertai kuasa hukumnya, Lukman Ahmad Rumatamerek S.H., M.H. Laporan yang bernomor STPL/53/V/2026/SPKT tersebut mengacu pada sebidang tanah milik pelapor yang terletak di Watop, Desa Sumae, Kecamatan Bacan.
Menurut Boki, dugaan penyerobotan diduga dilakukan oleh Wardi Koneng sekitar tanggal 16 Desember 2025. Pelapor mengaku mengalami kerugian dan merasa hak kepemilikannya atas lahan tersebut telah dilanggar.
“Saya merasa sangat dirugikan atas kejadian ini dan berharap laporan saya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tulis Boki dalam isi laporannya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi bagian dari daftar sengketa agraria yang terjadi di wilayah Halmahera Selatan dan kini menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum.












