HALSEL – Pengelolaan Dana Desa (DD) tahu anggaran 2025 di Desa Kusubibi menuai keresahan besar dari masyarakat, yang menduga terjadi penyalahgunaan dana senilai Rp916.388.000. Atas kondisi tersebut, warga telah mengajukan permintaan resmi agar Audit Pemerintah Kabupaten (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Kepala Desa Kusubibi.
Dalam Musyawarah Desa (Musdes) April 2025, anggaran Dana Desa dialokasikan ke tujuh program prioritas, antara lain pembangunan jalan dusun, penyediaan air bersih, Bantuan Langsung Tunai (BLT), program PKK dan Posyandu, insentif kelembagaan desa, serta ketahanan pangan. Namun hingga awal 2026, mayoritas program tersebut tidak terealisasi di lapangan.
“Satu-satunya yang terlihat hanya pengadaan sekitar 250 batang pipa PVC untuk air bersih, dan itu pun dilakukan tanpa koordinasi dengan perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar sumber internal pemerintahan desa.
Program lain seperti pembangunan jalan Dusun Kusuhjirah senilai Rp150 juta dan program ketahanan pangan sebesar Rp161.988.000 disebut tidak ada tanda-tanda pelaksanaan sama sekali. Masalah juga muncul pada penyaluran BLT yang hanya dibayarkan selama enam bulan kepada 24 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), padahal dana tahap I dan II telah dicairkan penuh sejak September 2025.
Penerima insentif dari berbagai lembaga desa seperti LPM, lembaga adat, staf syara, PAUD, hingga BPD juga mengalami kondisi serupa, dengan pembayaran hanya dilakukan selama enam bulan dan tidak ada kejelasan kelanjutan.
Sumber internal mengungkapkan bahwa seluruh proses pencairan dan penggunaan dana diduga dikuasai langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan bendahara maupun sekretaris desa sesuai mekanisme yang berlaku. “Keuangan desa seperti dipusatkan pada satu orang, tidak ada transparansi atau laporan terbuka,” kata sumber tersebut.
Ironisnya, Kepala Desa disebut hanya hadir di desa sekitar empat kali dan tidak pernah bermalam, sehingga roda pemerintahan berjalan tanpa pengawasan efektif. Hal ini juga berdampak pada pembayaran tunjangan perangkat desa, RT, dan kepala dusun yang terhambat sejak September hingga Desember 2025.
Selain meminta pemeriksaan oleh APH, perwakilan masyarakat juga telah mengajukan surat kepada Bupati Halmahera Selatan untuk meminta pemberhentian sementara Kepala Desa, serta akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Labuha untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Pejabat Kepala Desa Kusubibi belum memberikan klarifikasi resmi terkait seluruh tudingan yang diajukan masyarakat.












