TERNATE– Dugaan praktik korupsi berlapis kembali mengganggu lingkungan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, kali ini menyeret nama Kepala BPJN Navy Umasangaji – yang sebelumnya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi yang menjerat mantan kepala balai.
Sejumlah indikasi suap proyek, manipulasi pelaksanaan pekerjaan, rekayasa dokumentasi, hingga dugaan jual beli jabatan terungkap dalam pantauan Koalisi Pemberantasan Korupsi terhadap proyek jalan nasional dan kegiatan jalan daerah Tahun Anggaran 2025.
“Praktik korupsi di sini telah berlangsung sistematis. Mulai dari suap rekanan hingga manipulasi data teknis untuk melaporkan pekerjaan seolah selesai,” ujar Ajis Abubakar, Koordinator Aksi Koalisi Pemberantasan Korupsi.
Dugaan suap disebut melibatkan beberapa ruas strategis, antara lain Dodinga–Sofifi, Sofifi–Payahe, Payahe–Weda, ruas Halmahera Timur, serta Weda–Lelilef–Sagea–Patani. Berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah proyek yang telah dibayarkan 100 persen ternyata belum rampung secara fisik, dengan bukti rekayasa foto dan video pekerjaan untuk laporan ke pusat.
Tak hanya itu, terdapat indikasi rekayasa perhitungan denda keterlambatan proyek yang disesuaikan melalui pemufakatan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara besar. Sorotan juga jatuh pada mekanisme e-katalog jalan daerah, di mana sejumlah paket pekerjaan diduga diatur agar dimenangkan perusahaan tertentu, meskipun di lapangan menggunakan sumber daya pihak lain.
Navy Umasangaji pernah diperiksa KPK dalam perkara yang menjerat mantan Kepala Balai Jalan Maluku Utara, Amran Mustari, dan bahkan telah mengembalikan dana terkait kasus tersebut sesuai berita acara pemeriksaan dan putusan pengadilan. Namun, ia tetap dilantik sebagai Kepala BPJN Maluku Utara.
Koalisi juga menyoroti bahwa Navy berasal dari latar belakang Sarjana Informatika, sementara posisi Kepala Balai secara normatif mensyaratkan kompetensi teknis bidang Teknik Sipil – hal ini menguatkan dugaan jual beli jabatan dalam proses pelantikan.
“Ketika seseorang dilantik melalui proses yang diduga tidak bersih, cenderung akan berusaha mengembalikan modalnya melalui praktik korupsi,” ungkap Ajis.
Koalisi Pemberantasan Korupsi mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Navy beserta sejumlah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.
Mereka juga meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri turun tangan mengusut kasus ini, serta mengajukan desakan pencopotan kepada pejabat terkait di lingkungan Satuan Kerja PJN Wilayah I Maluku Utara dan pemberhentian sejumlah PPK.












