HALSEL– Sultan Bacan ke-22, M. Irsyad Maulana Albaqir Sjah, menyampaikan pandangan resmi Kesultanan Bacan terkait arah Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui surat tertanggal 29 Januari 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam surat bernomor 004/SB/SP/0226/0847, Sultan Bacan menegaskan keyakinannya bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan tata letak paling ideal untuk menjaga kekuatan hukum dan keseimbangan kekuasaan dalam negara. “Keberadaan Polri di bawah Presiden merupakan tata letak yang paling utuh bagi kekuatan hukum bangsa,” tulisnya.
Menurut Sultan Bacan, Polri memiliki peran ganda sebagai pelindung masyarakat sekaligus penegak hukum, penjaga keadilan, dan penuntun akhlak hukum rakyat. Oleh karena itu, ia menilai struktur kelembagaan Polri perlu dijaga agar tidak terlalu panjang dan berlapis, karena hal tersebut dapat melemahkan daya tanggap dan wibawa hukum.
Hubungan langsung Polri dengan Presiden, katanya, akan memperkuat keseimbangan antara kekuasaan dan tanggung jawab dalam bingkai amanah negara. Sultan Bacan juga menyebutkan bahwa reformasi Polri yang telah berjalan selama dua dekade telah menegaskan watak sipil Polri dengan memisahkannya dari struktur militer. Namun, ia menekankan bahwa reformasi ke depan tidak cukup hanya bersifat struktural, melainkan harus menyentuh aspek kultural.
“Yang dibutuhkan kini bukan perubahan bentuk, melainkan pembenahan jiwa,” ucapnya dalam surat, menekankan pentingnya menanamkan kebijaksanaan, kesantunan, dan hikmah dalam pelayanan kepolisian. Kekuatan sejati aparat penegak hukum, katanya, berasal dari kelapangan budi dan kejernihan nurani.
Sultan Bacan berharap Polri tetap berporos pada kepemimpinan Presiden, namun dijalankan dengan kelembutan jiwa dan bimbingan moral bangsa.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan sebagai bentuk ikhtiar moral Kesultanan Bacan dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan keadilan di Indonesia.












