HALTENG – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) mendesak PT. MAI dan PT. Zhong Hai untuk segera menyelesaikan tuntutan warga Desa Sagea-Kiya, bukan dengan cara melaporkan mereka yang melakukan aksi dengan dalih menghambat aktivitas perusahaan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan warga menyampaikan pendapat.
Hal itu disampaikan Ketua Pemuda Muhammadiyah Halteng Supriono Sufrin, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halteng. Menurutnya, langkah perusahaan melaporkan warga bukan solusi untuk menyelesaikan masalah, justru akan menambah kompleksitas dan memperpanjang konflik.
“Kenapa perusahaan tidak mau menunjukkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)? Apakah ada hal yang tidak bisa dilihat oleh warga?” ujarnya.
Supriono menjelaskan, aksi yang dilakukan warga muncul karena mereka menilai pihak perusahaan belum menyelesaikan hak-hak yang seharusnya diterima, serta beberapa poin kesepakatan antara kedua pihak yang belum ditindaklanjuti.
“Perusahaan jangan berusaha membangun opini bahwa warga yang salah karena menghambat aktivitas. Sebenarnya perusahaanlah yang membuat masalah dengan mengabaikan tuntutan warga,” tegasnya.
Selain itu, Pemuda Muhammadiyah juga mengajak pihak kepolisian untuk tidak bersikap tebang pilih dalam menangani persoalan ini. Menurutnya, warga yang menjadi korban akibat kebiadaban perusahaan tidak seharusnya dipanggil sebagai pihak yang bersalah.
“Kepolisian seharusnya berperan sebagai penghubung antara warga dan perusahaan untuk menyelesaikan tuntutan yang menjadi akar masalah, bukan berpihak pada korporasi. Polisi harus berada di pihak rakyat sesuai dengan tugas yang diatur dalam undang-undang,” pungkasnya, sambil mengecam langkah pemanggilan terhadap 14 warga yang melakukan demonstrasi.













