TERNATE – Dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik terhadap wartawan yang meliput pertandingan sepak bola di Stadion Gelora Kie Raha (GKR) Kota Ternate, Maluku Utara, telah berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
Pemilik klub Malut United FC, David Glen Oei, serta salah satu official tim dilaporkan ke Polres Ternate melalui Kantor Hukum Bahmi Bahrun & Partners.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.05 WIT, ketika beberapa wartawan yang memiliki ID Card resmi peliputan BRI Super League tengah mendokumentasikan perjalanan perangkat pertandingan menuju ruang ganti. Seorang pria yang diduga sebagai official tim Malut United menghampiri wartawan, mempersoalkan aktivitas perekaman, serta meminta agar video dihapus sambil berteriak dan memprovokasi suporter.
Oknum tersebut juga meminta steward stadion untuk mengusir wartawan dari area tribun. Situasi semakin memanas ketika ia membuntuti perangkat pertandingan hingga ke ruang ganti wasit, menggedor pintu, dan melontarkan ancaman kepada wasit di dalam. Akibatnya, perangkat pertandingan terpaksa tinggal di dalam ruangan selama kurang lebih satu setengah jam hingga kondisi dinyatakan aman oleh pihak kepolisian dan steward sekitar pukul 00.20 WIT.
Selain itu, pemilik Malut United FC David Glen Oei juga sempat menegur wartawan dengan mengatakan, “Kamu dari mana? Kalau dari Ternate kenapa tidak mendukung kami.”
Kuasa hukum pelapor, Bahmi Bahrun, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan penghalangan kerja jurnalistik yang tidak dapat dibenarkan. “Ini bukan hanya arogansi personal, tetapi juga serangan terhadap pilar demokrasi. Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga setiap bentuk penghalangan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bahmi menambahkan, pihaknya meminta Kapolres Ternate mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. “Kita tidak akan membiarkan hukum diabaikan. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi oknum yang merasa bisa meredam suara pers dengan cara premanisme,” tegasnya.
Sebagai catatan, pihak yang menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













