Berita  

Keterlambatan Proyek Pelabuhan Semut, DPRD Halsel Ancam Putus Kontrak PT Relis Sapindo

HALSEL – Pembangunan Pelabuhan Semut yang berlokasi di Desa Tuwekona, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), kini menjadi sorotan serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Proyek bernilai Rp 58,4 miliar yang dikerjakan oleh PT Relis Sapindo sejak Oktober 2023 ini berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak jika tidak segera diselesaikan.

Anggota Komisi III DPRD Halsel, Rustam Odenuru, menjelaskan bahwa berdasarkan komitmen awal, pekerjaan utama seharusnya sudah rampung pada Maret lalu. Sementara itu, tahap lanjutan seperti penataan lingkungan (landscape) dan pembangunan ruang tunggu ditargetkan selesai pada April 2026. Namun, hingga Rabu (1/4/2026), perkembangan progres di lapangan dinilai belum menunjukkan hasil yang maksimal dan masih dalam tahap penyelesaian.

“Komitmen yang disampaikan sebelumnya jelas, bahwa pekerjaan harus diselesaikan pada April, baik landscape maupun bangunan ruang tunggu. Tapi sampai sekarang progresnya belum terlihat maksimal,” tegas Rustam.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Halsel bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Kamis (8/1/2026) untuk memastikan kelancaran proyek strategis ini agar segera dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Menanggapi keterlambatan tersebut, alasan yang dikemukakan pihak pelaksana terkait penantian pekerjaan dari luar daerah dinilai tidak sepenuhnya dapat diterima. Rustam menekankan bahwa banyak bagian pekerjaan sebenarnya bisa dilaksanakan oleh tenaga kerja lokal, yang seharusnya dapat mempercepat jalannya proyek.

“Kalau alasan teknis dari luar, tenaga bisa didatangkan. Tapi pekerjaan lokal juga banyak yang bisa dikerjakan. Di situ letak lambatnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Halsel berencana memanggil pihak perusahaan pelaksana, penyedia barang/jasa, serta perwakilan Dinas PUPR untuk dimintai keterangan resmi. Selain itu, pihak legislatif juga akan menghitung potensi denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam kontrak, yang perhitungannya didasarkan pada jumlah hari keterlambatan.

Langkah yang lebih tegas pun disiapkan. Jika PT Relis Sapindo dinilai lalai dan tidak konsisten terhadap komitmen yang disepakati, pemutusan kontrak menjadi opsi yang terbuka lebar.

“Kalau sampai tidak selesai di bulan April, kita akan evaluasi serius. Bahkan kalau berpotensi untuk diputus kontrak, maka itu akan menjadi opsi,” tambah Rustam.

DPRD Halsel menegaskan tidak ada toleransi terhadap keterlambatan proyek. Seluruh pihak terkait diminta untuk segera mempercepat pekerjaan agar target penyelesaian yang ditetapkan pada April 2026 dapat tercapai demi kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *