Demo Ricuh Tolak DOB Sofifi, Polda Malut Didesak Tindak Tegas Aksi Anarkis

SOFIFI – Aksi demonstrasi penolakan aspirasi calon Daerah Otonom Baru (DOB) dan/atau kawasan khusus Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara yang dilakukan oleh ratusan masyarakat Tidore Kepulauan berujung ricuh.

Berdasarkan informasi yang diterima, aksi demonstrasi tersebut disertai penyerangan terhadap rumah salah satu Kepala Desa di Sofifi dan pengancaman kepada Ketua Majelis Rakyat Sofifi.

Terpantau melalui video viral di media sosial, massa aksi membawa senjata tajam (sajam) yang sangat dikhawatirkan berakibat pada hal-hal yang tidak diinginkan.

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT) Jabodetabek, Hamdan Halil melalui media ini, menyayangkan penyampaian aspirasi masyarakat yang mengarah pada tindakan anarkis dan ancaman melalui senjata tajam.

“Penyampaian aspirasi publik melalui unjuk rasa dijamin oleh Peraturan Perundang-undangan sepanjang tidak mengarah pada tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan warga dan stabilitas pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, menjadi penting untuk edukasi dan kesadaran bersama atas sanksi hukum yang akan dijatuhkan kepada demonstran yang membawa senjata tajam dalam unjuk rasa.

Merujuk pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu Nomor 8 Tahun 1948, menyebutkan:
“Sanksi Hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun jika membawa, memiliki, menguasai, menyimpan, atau mengangkut senjata tajam serta penusuk dan/atau senjata pemukul”.

Ia menegaskan, agar tidak berulangnya aksi serupa, atas nama keselamatan bersama mendesak kepada Polda Malut untuk segera mengambil langkah tegas penindakan terhadap oknum yang membawa senjata tajam dan yang ikut mengotaki aksi, sehingga apapun model penyampaian aspirasi tetap berjalan damai dan aman.

“Polda Malut didesak segera mengerahkan personel untuk mengawal keamanan masyarakat di Sofifi sekaligus menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Maluku Utara,” harapnya.

Dikatakan Hamdan, kedudukan Sofifi sebagai Ibukota Provinsi Maluku Utara menjadi rumah bersama bagi masyarakat 10 Kabupaten/Kota dapat dijamin keamanan dan stabilitas sosialnya dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Ia juga meminta Sultan Tidore dan Walikota untuk dapat mendamaikan suasana, memberi arahan masing-masing pihak dapat menahan diri.

“Dan juga mengedepankan cara-cara hukum dalam menyikapi polemik DOB Sofifi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *