HALSEL – Polemik dugaan pelanggaran pemerintahan dan pengelolaan Dana Desa di Desa Kusubibi, Halmahera Selatan, akhirnya akan masuk jalur proses resmi melalui DPRD Halmahera Selatan (Halsel).
Komisi I DPRD Halsel memastikan akan memanggil Pejabat Penjabat (PJ) Kepala Desa Kusubibi beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mendapatkan klarifikasi secara terbuka terkait kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Junaidi Abusama dari Komisi I DPRD Halsel pada hari Jum’at (06/02). Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan DPRD untuk mengatur jadwal pemanggilan resmi.
“Ok, soal Kusubibi. Insyaallah saya berkoordinasi dengan pimpinan untuk kita undang secara resmi ke Komisi I minggu depan. Kepala desa dan BPD akan kita panggil,” tegas Junaidi Abusama.
Langkah ini dinilai sebagai sinyal kuat bahwa dugaan persoalan di Desa Kusubibi tidak lagi dianggap sepele. Pemanggilan resmi oleh DPRD umumnya dilakukan terhadap kasus yang dinilai memiliki tingkat keparahan tertentu dan berpotensi melanggar peraturan pemerintahan maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Desa Kusubibi telah menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pencairan Dana Desa tanpa sepengetahuan Bendahara Desa. Selain itu, juga ada tuduhan tentang pemberhentian Sekretaris Desa dan Bendahara Desa secara sepihak oleh PJ Kepala Desa tanpa dasar hukum yang jelas. Kondisi tersebut telah memicu keresahan di kalangan masyarakat dan perangkat desa setempat.
Masuknya kasus ini ke dalam ruang lingkup Komisi I DPRD Halsel memperkuat dugaan adanya indikasi pelanggaran administrasi pemerintahan serta penyalahgunaan kewenangan yang perlu diselidiki secara transparan di forum resmi lembaga pengawasan daerah.
Publik kini menaruh harapan besar agar proses pemeriksaan yang dilakukan oleh DPRD Halsel tidak hanya sebatas pemanggilan dan klarifikasi, tetapi juga diikuti dengan tindak lanjut yang tegas.
Antisipasi termasuk pemberian rekomendasi administratif, hingga kemungkinan pelimpahan kasus ke aparat penegak hukum jika ditemukan bukti pelanggaran yang jelas.












