WEDA– Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, membatasi anggaran perjalanan dinas setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maksimal Rp250 juta.
Kebijakan ini diambil karena banyak OPD yang belum memahami Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) secara utuh, serta tingginya anggaran perjalanan dinas di beberapa OPD yang mencapai lebih dari satu miliar.
Bupati menekankan pentingnya kesadaran kolektif seluruh aparatur pemerintah daerah dalam memahami tugas dan fungsi, khususnya terkait penyusunan dan pelaksanaan RKA.
“Setelah saya cermati, masih banyak OPD yang belum memahami RKA secara utuh. Bahkan perjalanan dinas di beberapa OPD masih sangat tinggi, ada yang mencapai lebih dari satu miliar. Ke depan, saya batasi perjalanan dinas maksimal hanya Rp250 juta per OPD,” jelas Bupati saat memimpin apel pagi, Senin (20/10/2025).
Selain itu, Bupati menyoroti kebijakan pemerintah pusat mengenai kewajiban penguasaan bahasa Inggris sejak SD dan menegaskan bahwa profesi guru harus ditempatkan pada posisi yang terhormat di Halmahera Tengah.
“Tidak boleh ada lagi guru honorer karena pendidikan memiliki tempat yang sangat penting dan guru adalah pilar pembangunan manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga ia menyampaikan akan memangkas kegiatan yang dinilai tidak terlalu penting seperti bimbingan teknis (bimtek) dan workshop.
“Ini dilakukan agar anggaran bisa dialihkan ke program yang lebih prioritas atau menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk tahun 2026,” ucapnya.
“Saya lebih memilih perjalanan dinas ke desa-desa agar sepulangnya bisa langsung ditindaklanjuti dengan aksi nyata,” sambungnya.
Di akhir arahannya, Bupati mengingatkan seluruh ASN untuk menghadiri kegiatan zikir bersama sebagai momentum untuk merenung dan memperkuat kebersamaan.












