Berita  

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Malut Tanpa IPPKH, LMND Minta Prabowo Cabut IUP

JAKARTA – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) melalui Departemen Ekologi Eksekutif Nasional (EN-LMND) menyoroti empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) keempat perusahaan tersebut.

Temuan mengenai pelanggaran ini berasal dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang mengidentifikasi PT Karya Wijaya, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Weda Bay, dan PT Trimega Bangun Persada tidak memiliki IPPKH yang sah. Keempat perusahaan tersebut telah dijatuhi sanksi denda administrasi berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 dengan tarif Rp 6,502 miliar per hektare untuk komoditas nikel.

“Denda yang dikenakan cukup besar – PT Karya Wijaya sekitar Rp 500 miliar, PT Halmahera Sukses Mineral lebih dari Rp 2,27 triliun, PT Weda Bay Rp 4,32 triliun, dan PT Trimega Bangun Persada sekitar Rp 772 miliar. Namun persoalan bukan hanya pada denda, melainkan bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya untuk kemakmuran rakyat justru menimbulkan kerusakan,” ujar Mujahir Sabihi dari Departemen Ekologi EN-LMND dalam keterangan pada Senin (2/2/2025).

Salah satu perusahaan yang menjadi sorotan khusus adalah PT Karya Wijaya, yang saham mayoritasnya dimiliki Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda. LMND menyatakan IUP perusahaan ini terbit kembali pada 17 Januari 2025, sekitar satu bulan setelah KPU menetapkan Sherly sebagai pemenang Pilgub Maluku Utara 2024. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait relasi kekuasaan dan proses perizinan, meskipun gubernur sebelumnya telah menyatakan seluruh IUP miliknya terbit sebelum menjabat.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Nomor 13/LHP/05/2024 juga mencatat pelanggaran lain oleh PT Karya Wijaya, antara lain tidak menyediakan dana jaminan reklamasi pascatambang dan tidak memiliki izin pembangunan jetty.

LMND mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang sebelumnya mencabut 28 IUP pertambangan di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, yang dianggap sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945. Mereka berharap kebijakan serupa diterapkan untuk kasus di Maluku Utara.

“Kita mendesak Kementerian ESDM untuk menghentikan seluruh aktivitas produksi keempat perusahaan tersebut. Selain itu, Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK perlu melakukan audit menyeluruh dengan hasil yang terbuka untuk publik,” tegas perwakilan LMND, AiS.

LMND menegaskan bahwa jika pelanggaran dibiarkan berlanjut, rakyat akan terus menanggung konsekuensi kerusakan lingkungan dan kemiskinan meskipun jabatan telah berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *