JAKARTA– Pertemuan antara Bupati Halmahera Tengah dan KKP membahas pentingnya sinkronisasi tata ruang laut untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan industri Teluk Weda, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan lingkungan.
Audensi yang berlangsung di Ruang Rapat Segoro Waseso, Gedung Mina Bahari II Lantai 15, ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah terkait sejumlah agenda strategis pembangunan wilayah pesisir dan pengelolaan ruang laut di daerah.
Pertemuan yang dipimpin jajaran pejabat di lingkungan DJPRL ini dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Tengah bersama tim teknis pemerintah daerah. Audiensi berlangsung hangat dan produktif, ditandai dengan pemaparan profil daerah serta berbagai isu strategis yang membutuhkan dukungan kementerian, khususnya terkait pemanfaatan ruang kolom perairan, penguatan tata kelola wilayah pesisir, serta mendukung percepatan investasi di kawasan industri Teluk Weda.
Bupati dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa Halmahera Tengah membutuhkan harmonisasi kebijakan tata ruang laut dengan perkembangan pesat sektor industri dan perikanan. Menurutnya, dukungan kementerian sangat penting untuk memastikan pertumbuhan ekonomi daerah tetap sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
“Halmahera Tengah saat ini berada pada titik penting perkembangan ekonomi nasional melalui kawasan industri Teluk Weda. Karena itu, sinkronisasi data, perizinan, serta pemanfaatan ruang laut menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Bupati.
Pada pertemuan itu, Bupati juga memaparkan kondisi eksisting wilayah, potensi sumber daya laut, serta berbagai tantangan seperti kebutuhan penyederhanaan layanan perizinan, peningkatan kapasitas pengawasan ruang laut, dan kolaborasi lintas sektor dalam mendukung aktivitas masyarakat pesisir.
Sementara, pihak DJPRL menyambut baik inisiatif audiensi ini dan menyampaikan komitmen untuk mendampingi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam penguatan pemanfaatan ruang laut, terutama yang berkaitan dengan perizinan, pra-pendaftaran, pencatatan pemanfaatan ruang, hingga harmonisasi kebijakan antar-instansi.
Pertemuan diakhiri dengan penyampaian beberapa langkah tindak lanjut yang akan dikoordinasikan antara Pemkab Halteng dan KKP, termasuk penyiapan data teknis, penguatan kajian pemanfaatan ruang, serta rencana pendampingan lanjutan oleh DJPRL.












