Berita  

Ketua BPD Liboba Hijrah Rangkap Jabatan PPPK, Masyarakat Minta Evaluasi Sesuai Aturan

HALSEL– Rangkap jabatan yang dipegang oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Liboba Hijrah, Kecamatan Kepulauan Joronga, A Rahman Muskin, menjadi perhatian masyarakat setempat. Ia menjabat sebagai Ketua BPD sekaligus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 222.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian dengan peraturan yang berlaku serta efektivitas pelaksanaan tugas dari kedua jabatan tersebut. Salah satu tokoh masyarakat yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku telah mengetahui hal ini sejak awal tahun 2026.

“A Rahman Muskin diangkat sebagai Ketua BPD pada tahun 2023 melalui musyawarah desa yang sah. Baru pada akhir 2025 ia dinyatakan lulus seleksi dan mendapatkan status PPPK,” ujarnya.

Menurutnya, meskipun proses pemilihan sebagai Ketua BPD memenuhi prosedur, muncul kekhawatiran terkait kelayakan menjalankan kedua jabatan secara bersamaan. “Kita memahami ada aturan yang mengatur hal ini, jadi perlu diklarifikasi apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017 tentang BPD, anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural atau fungsional di lingkungan pemerintah daerah atau pusat tanpa izin tertulis dari pemerintah kabupaten/kota. Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019 tentang PPPK menegaskan bahwa pegawai PPPK harus fokus pada tugas utama dan tidak boleh menjalankan jabatan lain yang dapat mengganggu kinerja.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap kondisi ini. Tujuan utamanya adalah untuk menghindari polemik serta memastikan semua pihak mematuhi ketentuan yang ada.

Saat ini, upaya untuk menghubungi A Rahman Muskin melalui pesan WhatsApp belum berhasil karena nomor yang terdaftar tidak aktif, sehingga ia belum dapat memberikan tanggapan terkait persoalan rangkap jabatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *