Berita  

Mahasiswa Kasiruta Geruduk Dinas Perhubungan, Minta Atasi Transportasi Laut yang Mengisolasi Masyarakat

HALSEL – Permasalahan transportasi laut di wilayah Kasiruta Timur semakin memuncak, mengakibatkan masyarakat kepulauan terisolasi. Kondisi ini memicu aksi protes dari mahasiswa asal daerah tersebut yang menggeruduk Kantor Dinas Perhubungan Halmahera Selatan.

Melalui Koordinator Lapangan Aksi, Rifaldi Abuhaer, massa menyampaikan kekecewaan terhadap minimnya perhatian pemerintah terhadap akses transportasi laut yang menjadi urat nadi kehidupan warga. “Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi sudah menjadi masalah sosial yang menyangkut hak dasar masyarakat,” tegas Rifaldi dalam pernyataan sikapnya.

Kasiruta Timur yang kaya akan sumber daya alam justru mengalami hambatan perkembangan akibat terbatasnya akses transportasi. Dampak yang dirasakan meliputi gangguan mobilitas warga, penyendatan distribusi barang, hingga kelumpuhan aktivitas ekonomi lokal.

Mahasiswa juga menyoroti janji Kepala Dinas Perhubungan yang sebelumnya disampaikan saat kunjungan ke Desa Loleo, namun hingga kini belum terealisasi. “Janji yang tidak ditepati bukan hanya soal waktu, tapi juga menyangkut kepercayaan publik,” ujar Rifaldi. Selain itu, mereka mengkritik lemahnya pengawasan Komisi III DPRD Halmahera Selatan terhadap persoalan ini.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Halmahera Selatan, Ramly Munuy, menjelaskan bahwa permasalahan dipengaruhi keterlambatan proses docking kapal pengganti yang direncanakan melayani rute Kasiruta–Bacan Barat. Akibatnya, operator KMP Venecian sementara melayani rute alternatif seperti Indari dan Loleo Jaya meskipun di luar trayek resmi.

Sebelumnya, Dinas telah mengeluarkan Surat Teguran Pertama nomor 500.11.8.3/74/2026 tertanggal 25 Maret 2026 kepada operator kapal karena terbukti beroperasi tanpa izin di luar trayek yang ditetapkan (Manado–Ternate–Kupal–Obi–Kawasi–Wayaloar–Fluk–Bobo–Wooi–Buano–Ambon–Wanci). Operator diwajibkan kembali ke trayek resmi, memberikan klarifikasi dalam waktu 2×24 jam, dan tidak mengulangi pelanggaran.

“Kami telah menyurat dan menjadwalkan hearing dengan pihak operator dalam waktu dekat. Sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pencabutan rekomendasi trayek jika diperlukan. Namun kewenangan pencabutan izin operasional berada di otoritas pusat,” jelas Ramly.

Sementara itu, Rifaldi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan tinggal diam jika persoalan terus berlarut. “Kami bukan angka statistik yang bisa diabaikan. Laut bukan penghalang, melainkan jalan hidup masyarakat kepulauan yang wajib dijamin negara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *