Optimalkan PAD, Bapenda Halmahera Tengah Perkuat Pendataan dan Penagihan Pajak di Sektor Usaha

WEDA– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pendataan dan penagihan langsung ke rumah makan, penginapan, dan hotel di Kabupaten Halmahera Tengah.

Kegiatan yang dimulai di Kota Weda, Kamis (17/7/2025), untuk penagihan pajak sebesar 10% kepada pengusaha rumah makan dan penginapan memiliki tujuan yang sangat penting bagi pemerintah daerah.

Kepala Bapenda Halteng, Fitrah U. Ali, kepada media menjelaskan bahwa tim Bapenda telah diterjunkan ke lapangan.

“Mereka sudah melakukan pendataan dan penagihan di Kota Weda, dan ditargetkan selesai hari ini. Karena Senin mereka akan melanjutkan ke Weda Tengah,” kata Fitra, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Fitra, tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menertibkan administrasi perpajakan, dan mendorong kepatuhan wajib pajak. Pajak yang dikenakan kepada pengusaha tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.

Peningkatan PAD ini berdampak langsung pada kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. Semakin tinggi kepatuhan wajib pajak, semakin besar PAD yang terkumpul, sehingga program-program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal.

Selain itu, pengusaha diharuskan mencatat seluruh transaksi penjualan, menghitung pajak terutang, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka secara akurat dan tepat waktu. Hal ini penting untuk mencegah penghindaran pajak dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan bisnis mereka. “Administrasi perpajakan yang tertib juga memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan memastikan penerimaan pajak berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fitra mengatakan kegiatan ini juga mendorong kepatuhan wajib pajak. Penagihan pajak yang efektif dan konsisten akan mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan mekanisme penagihan yang jelas dan tegas, pengusaha akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka tepat waktu dan akurat.

Hal ini menciptakan keadilan dan kesetaraan di antara wajib pajak, karena semua pengusaha diwajibkan membayar pajak sesuai ketentuan. “Kepatuhan wajib pajak yang tinggi akan menciptakan iklim usaha sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah berkelanjutan. Selain itu, kepatuhan ini juga mengurangi potensi kerugian pendapatan daerah akibat penghindaran pajak,” ujarnya.

“Secara keseluruhan, kegiatan penagihan pajak ini bukan hanya upaya untuk mengumpulkan pendapatan, tetapi juga instrumen penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim perpajakan yang adil dan transparan, termasuk dengan menyediakan layanan digital untuk memudahkan pelaporan dan pembayaran pajak.

“Kami ingin para pengusaha melihat pajak bukan sebagai beban, tetapi sebagai bentuk partisipasi nyata dalam memajukan daerah. Kami juga akan terus melakukan pembinaan dan memberikan kemudahan agar proses pembayaran pajak berjalan lancar,” harapnya.

Ia juga mengimbau pelaku usaha yang belum tertib agar segera melakukan penyesuaian.

“Karena ke depan pengawasan akan diperketat melalui sistem digital dan integrasi data dengan berbagai instansi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *