Berita  

Pemda Halmahera Selatan Akan Segera Selesaikan Pembayaran Gaji PPPK

HALSEL – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan akan segera menyelesaikan pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang mengalami keterlambatan. Keterlambatan tersebut memunculkan sorotan terkait koordinasi dan ketertiban administrasi antar-organisasi perangkat daerah.

Hingga awal Maret 2026, sejumlah PPPK mengaku belum menerima hak gaji mereka, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah terbit sejak Oktober 2025. Kondisi ini menyebabkan kebingungan, terutama bagi mereka yang telah aktif menjalankan tugas pelayanan publik.

Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Abdila Kamarullah, membenarkan adanya keterlambatan dan menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terkait ketersediaan anggaran, melainkan tersendat pada aspek administrasi dan komunikasi antar-SKPD.

“Ada yang belum dibayar karena SKPD belum meminta pencairan. Ada juga yang belum menyetor berkas perjanjian kerja,” ujarnya saat diwawancarai pada Senin (02/03).

Pemerintah daerah sebelumnya telah memberikan kemudahan dalam proses administrasi, termasuk fasilitasi pengiriman dokumen melalui grup komunikasi daring. “Kami sudah permudah. Bahkan ada yang di kampung, tanda tangan lalu kirim kembali. Tapi sampai hari ini masih ada yang belum menyelesaikan,” tambahnya.

Abdila menegaskan akan segera mengingatkan seluruh SKPD agar mempercepat proses pembayaran tanpa harus menunggu kelengkapan berkas dari PPPK yang belum menyetor dokumen. “Hari ini saya akan ingatkan SKPD untuk segera menyelesaikan pembayaran. Tidak perlu menunggu yang belum memasukkan berkas,” tegasnya.

Langkah percepatan ini dinilai krusial guna mencegah persoalan melebar serta menjaga kepercayaan PPPK terhadap tata kelola administrasi pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *