HALSEL – Situasi keamanan di Desa Kawasi, Kabupaten Halmahera Selatan, memanas usai terjadinya kasus penikaman terhadap seorang pemuda bernama Ramjeldi Larat (27), warga Obi Galala, pada Minggu, 29 Maret 2026. Korban saat ini masih dalam kondisi kritis setelah ditusuk hingga luka menembus paru-paru, sementara pelaku yang diduga berasal dari Kei hingga kini masih buron.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan di klinik perusahaan setempat. Namun, karena kondisi luka yang sangat dalam dan mengancam nyawa, pada 30 Maret 2026 korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Labuha untuk mendapatkan penanganan intensif.
Kondisi korban yang masih memprihatinkan membuat keluarga semakin mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Pihak keluarga melalui Selly menuntut agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami minta pelaku segera ditangkap dan bertanggung jawab atas apa yang terjadi pada korban,” ujar Selly, mewakili keluarga.
Kekhawatiran keluarga dan masyarakat semakin memuncak lantaran beredar dugaan bahwa pelaku memiliki koneksi dengan oknum tertentu, sehingga keberadaannya diduga disembunyikan dan tidak segera diamankan.
Dugaan inilah yang akhirnya memicu kemarahan warga. Sebagai bentuk protes, pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sejumlah warga melakukan penyerangan terhadap salah satu rumah yang disebut-sebut milik oknum intelijen. Insiden ini semakin memperkeruh suasana di wilayah tersebut.
Sebagai konsekuensi atas kericuhan tersebut, informasi terbaru menyebutkan bahwa warga yang terlibat dalam penyerangan dikenai denda sebesar Rp150 juta.
Meski demikian, pihak keluarga korban menilai penanganan kasus ini belum berjalan adil. Mereka menilai bahwa pihak yang ditangkap hingga saat ini bukanlah pelaku utama, sementara orang yang benar-benar melakukan tindak pidana penikaman masih bebas berkeliaran.
Hingga saat ini, keluarga korban diketahui masih terus menempuh berbagai jalur hukum demi menuntut keadilan bagi Ramjeldi Larat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pada Senin (06/04/2026), Kapolsek Kecamatan Obi, IPDA Daffa Raissa Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini, belum memberikan komentar apapun.














