HALSEL– Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Kusubibi, Irmayanti Kamarullah, menegaskan bahwa sejumlah tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa tidak benar dan perlu diluruskan agar tidak menyesatkan masyarakat.
Terkait program air bersih yang disebut-sebut telah dihentikan, Irmayanti menjelaskan bahwa kegiatan tersebut masih berjalan hingga saat ini. Kendala yang muncul bukan karena penghentian program, melainkan keterbatasan material berupa pipa. “Pipa tambahan saat ini sudah dalam perjalanan. Jadi tidak benar jika disebut kegiatan air bersih dihentikan,” tegasnya.
Mengenai Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Tahun 2025, ia mengakui ada usulan pembangunan rabat beton sepanjang 300 meter. Namun keputusan akhir Musdes menetapkan bahwa prioritas utama adalah air bersih, apabila tidak terdapat kelebihan anggaran. Keputusan tersebut diambil secara sah dan disaksikan langsung oleh pendamping kecamatan, pendamping desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Soal insentif aparatur desa, Irmayanti menyampaikan bahwa sebagian penerima telah mengambil panjar dan sisanya akan tetap dibayarkan. Pada tahap pertama pembagian, enam orang belum menerima, namun anggaran yang tersedia sudah sesuai perhitungan. “Ini murni persoalan teknis, bukan kesengajaan. Sisanya tetap akan diserahkan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Terhadap isu pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara, Pj Kades menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga kini tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian untuk Sekdes. Sementara Bendahara Desa melakukan pengunduran diri atas permintaan pribadi yang disampaikan langsung melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat (06/02/2026). “Beliau sendiri yang menyampaikan ingin istirahat dulu. Bukti percakapan itu ada,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irmayanti menyatakan bahwa tuntutan yang beredar tidak lahir dari musyawarah resmi masyarakat, melainkan digerakkan oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan warga demi kepentingan pribadi. Ia menduga, tuntutan tersebut bertujuan untuk menjatuhkannya dari jabatan dan mengembalikan pihak-pihak tertentu yang memiliki hubungan keluarga dengan oknum dimaksud.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap berpegang pada fakta serta mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.












