Proses Hukum Berjalan, Istri Kepala Puskesmas Palamea Terjerat Kasus Pengeroyokan

HALSEL – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mengembangkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan sejak Maret 2025. Dalam perkembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui merupakan istri dari Kepala Puskesmas (Kapus) Palamea.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang diterbitkan pada Maret 2026 dan disampaikan langsung kepada pelapor, Irfa Amin.

Berdasarkan dokumen yang diterima, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan. Langkah yang diambil antara lain meminta keterangan dari korban, sejumlah saksi, serta pihak-pihak yang dilaporkan. Selain itu, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video yang diduga berkaitan erat dengan peristiwa tersebut.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan para terlapor, serta melakukan penyitaan terhadap alat bukti berupa video rekaman,” bunyi isi dokumen tersebut.

Dari hasil penyidikan sementara, satu orang terlapor berinisial Alwia resmi ditetapkan sebagai tersangka. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka merupakan istri dari Kepala Puskesmas Palamea.

Sementara itu, proses hukum terhadap pihak lain yang turut dilaporkan masih terus berjalan. Polisi tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka tambahan jika ditemukan bukti yang cukup.

Polres Halmahera Selatan juga menyatakan kesiapannya untuk memperpanjang masa penyidikan apabila diperlukan. Hal ini dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti agar proses hukum berjalan maksimal.

Untuk mendukung kelancaran penanganan perkara ini, pihak kepolisian meminta agar pelapor tetap berkoordinasi dengan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *