PT Karya Wijaya Tantang Verifikasi Regulator, Pastikan Semua Operasi Tambang di Pulau Gebe Legal

Pulau Gebe
Pulau Gebe

GEBE– PT Karya Wijaya resmi menanggapi tuduhan kegiatan ilegal yang menyebut perusahaan melakukan penggalian dan penjualan ore tanpa prosedur di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.

Melalui Direksi perusahan Ervina membantah keras klaim tersebut dan menyatakan tuduhan sepenuhnya tanpa dasar.

“Kritikan yang muncul adalah narasi spekulatif yang tidak didukung data teknis atau dokumen resmi. Pihak yang menyebarkan tuduhan tidak melakukan verifikasi lapangan dan tidak memiliki keputusan dari regulator terkait, sehingga menyesatkan publik dan merusak nama baik perusahaan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” tegas Ervina.

Perusahaan menegaskan seluruh aktivitasnya berjalan di dalam areal konsesi yang sah, dengan mematuhi semua peraturan termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Setiap tahapan operasional, mulai dari penggalian hingga distribusi material, dicatat secara lengkap dan diawasi langsung oleh instansi berwenang.

“Belum ada tindakan hukum atau sanksi administratif apapun yang diberikan kepada kami. Tuduhan semacam ini cenderung menggantikan proses hukum dengan opini sepihak melalui trial by media,” jelasnya.

PT Karya Wijaya membuka diri untuk audit dan inspeksi kapan saja oleh regulator guna membuktikan legalitas operasinya. Perusahaan juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik dan akan diikuti dengan langkah hukum yang sesuai.

“Kita harus berdasarkan fakta dan dokumen resmi dalam menegakkan hukum. Kami berkomitmen menjalankan pertambangan yang transparan dan bertanggung jawab untuk mendukung keberlanjutan industri dan pembangunan di Maluku Utara,” pungkas Ervina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *