Status Clean and Clear PT Smart Marsindo, Formapas Malut: Implikasinya bagi Pembangunan di Pulau Gebe

JAKARTA– Forum Mahasiswa Pascasarjana (Formapas) Maluku Utara Jabodetabeka-Banten mengeluarkan pernyataan resmi yang menepis kabar mengenai status Clean and Clear (CnC) perusahaan tambang PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe.

Penegasan ini disampaikan oleh Sekretaris Bidang ESDM Formapas, Alfian Sangaji, yang menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan hasil penelusuran yang telah mereka lakukan.

Menurut Alfian, PT Smart Marsindo telah terdaftar secara resmi dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Monitoring System (MOMI) yang dikelola oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan tersebut tercatat dengan nomor Surat Keputusan (SK) 540/KEP/330/2012 yang berlaku sejak 13 Desember 2012 hingga 2032. Dengan demikian, secara hukum, PT Smart Marsindo telah memenuhi persyaratan untuk beroperasi secara legal.

“Dari sisi legal, sudah selesai, karena sudah Clean and Clear. Jadi tidak ada masalah lagi bahwa perusahaan ini beroperasi secara ilegal,” tegas Alfian.

Lebih lanjut, Alfian menekankan bahwa kehadiran perusahaan tambang tersebut seharusnya tidak lagi menjadi bahan perdebatan. Sebaliknya, Formapas mengajak seluruh pihak untuk memberikan dukungan terhadap langkah-langkah yang tengah dipersiapkan oleh PT Smart Marsindo untuk masyarakat Pulau Gebe. Salah satu program yang menjadi fokus utama adalah rencana pembangunan Sekolah Menengah Atas (SMA) di pulau tersebut.

Pembangunan SMA ini, menurut Alfian, akan menjadi fasilitas yang sangat representatif dan telah lama didambakan oleh masyarakat Gebe. Keberadaan sekolah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi generasi muda di pulau tersebut. “Ini sesuatu yang positif yang harus terus kita dukung,” ujarnya.

Dengan adanya klarifikasi mengenai status Clean and Clear PT Smart Marsindo dan rencana pembangunan SMA, Formapas Malut berharap agar pihak-pihak yang selama ini melontarkan tudingan dapat menghentikan penyebaran informasi yang keliru. Alfian Sangaji menyerukan agar semua pihak lebih baik mendukung perusahaan tersebut daripada memberikan informasi yang tidak benar kepada masyarakat.

“Dengan adanya kepastian hukum dan dukungan dari berbagai pihak, PT Smart Marsindo diharapkan dapat menjalankan program-programnya dengan lebih lancar dan memberikan kontribusi yang nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *