Tarian Lala Halteng: Pengakuan Kekayaan Intelektual Dongkrak Pariwisata dan Ekonomi Lokal

WEDA – Tarian Lala, warisan budaya dari Halmahera Tengah, kini resmi menjadi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pengakuan ini diharapkan menjadi katalisator peningkatan sektor pariwisata dan ekonomi masyarakat setempat.

Tarian Lala bukan sekadar tarian biasa. Ia mengandung unsur religi yang mendalam dan terus digunakan sebagai sarana budaya untuk mempererat persatuan masyarakat Halteng. Simbol kerukunan, keakraban, persatuan, perjuangan, dan rasa syukur tercermin dalam setiap gerakan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, menjelaskan bahwa perlindungan Tarian Lala adalah hasil permohonan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Halteng. “Ekspresi budaya tradisional adalah segala bentuk ungkapan karya cipta, baik berupa benda maupun tak benda, yang diwariskan secara komunal dari generasi ke generasi,” ujarnya, Kamis (23/10/2025).

Argap menambahkan, pencatatan KIK ini penting untuk mencegah klaim dari pihak lain. “Pengakuan ini memberikan manfaat signifikan bagi sektor pariwisata, ekonomi masyarakat, dan pelestarian budaya secara turun-temurun,” katanya.

Kemenkumham mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat untuk terus bersinergi melindungi KIK dengan mendaftarkannya ke DJKI atau berkoordinasi dengan Kemenkumham Maluku Utara. “Tujuannya adalah mengidentifikasi potensi KIK di Maluku Utara, seperti ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, indikasi geografis, dan sumber daya genetik, agar dapat dilindungi dan diberdayakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *