Berita  

Upaya Digitalisasi Dukung PAD, Pemkab Halteng Gandeng Bank Maluku Launching Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai

WEDA– Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan sistem pembayaran pajak dan retribusi daerah secara non tunai.

Acara yang dibuka langsung oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil di Pendopo Falcilno Weda juga menyertakan penandatanganan kerjasama dengan Bank Maluku Malut, Bapenda Fun Run, dan pembagian sembako oleh Dharma Wanita Persatuan (DWP) unsur pelaksana Bapenda.

Wakil Bupati Ahlan Djumadil menyampaikan bahwa sistem baru ini perlu disosialisasikan hingga tingkat bawah agar dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Ia mengakui tantangan akses di kecamatan luar Kota Weda dan merencanakan penempatan ATM atau sistem pembayaran elektronik, minimal di setiap kecamatan.

“Tujuan utama dari upaya ini adalah untuk memudahkan wajib pajak dan mengamankan pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Meskipun sebagian sistem masih manual, pendapatan pajak daerah telah melebihi target sebesar 112%. Padahal Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat mengalami pengurangan sekitar 50% atau sekitar 15-16 miliar rupiah, kondisi keuangan kabupaten tahun 2025 diperkirakan tetap aman berkat kontribusi PAD yang optimal.

Sementara Kepala Bapenda Halteng Moh. Fitra U. Ali menjelaskan bahwa kerjasama dengan Bank Maluku Malut menggunakan sistem host to host sebagai bagian dari upaya Halteng menuju digitalisasi, yang juga merupakan rekomendasi dari KPK. Sistem pembayaran telah melalui uji coba aplikasi dan sistem.

“Harapan kita kedepan, digitalisasi ini diutamakan bersama OPD lain,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Bank Maluku Malut Cabang Weda, Windi Sulesmay Suandy, menjelaskan bahwa sistem online memberikan manfaat bagi kedua pihak. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, QRIS, e-EDC, mPOS, kartu debit Bank Maluku, atau teller, tanpa perlu datang langsung atau mengantri.

“Proses yang lebih cepat membantu wajib pajak membayar tepat waktu dan terhindar dari sanksi administratif,” tambahnya.

Bagi pemerintah, sistem ini diharapkan meningkatkan PAD melalui pemungutan yang lebih efisien dan akurat, serta meningkatkan transparansi dengan jejak transaksi digital yang jelas.

“PAD yang optimal dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan layanan publik lainnya,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan, saat ini terdapat 9 jenis pajak dan retribusi yang dapat dibayar secara online, yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, PBB, dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *