HALSEL– Pulau Obi, Halmahera Selatan, dikejutkan oleh kasus pembunuhan seorang wanita. Wanita tersebut ditemukan tewas di kamar nomor 3 Penginapan King, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, pada Kamis (17/7/2025), sekitar pukul 04.30 WIT.
Kapolres Halsel, AKBP Hendra Gunawan, dalam konferensi pers Jumat, 25 Juli 2025, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario Laapan, menjelaskan bahwa pembunuhan ini bermula dari transaksi prostitusi online. Korban, perempuan suku Jawa kelahiran 1981, dan pelaku, pria suku Buton kelahiran 2000, sepakat dengan tarif Rp350.000.
Namun, setelah berhubungan badan, terjadi perselisihan karena pelaku menolak membayar. Perselisihan ini berujung pada kekerasan. Pelaku mencekik korban yang sempat melawan dan menusuknya dengan pisau. Akibatnya, korban meninggal dunia.
Setelah kejadian, pelaku melarikan diri membawa barang-barang korban, termasuk ponsel Realme warna pink, gelang emas, kalung, cincin, dan anting emas. Ia kabur dari Kawasi menggunakan speed boat ke Laiwui, lalu menyeberang ke Kepulauan Sula dengan kapal feri.
Pelaku akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Halsel, Polda Maluku Utara, dan Polres Kepulauan Sula di sebuah penginapan di Kepulauan Sula. Pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Polisi mengamankan barang bukti, antara lain pisau bergagang plastik sepanjang 22 cm (patah), cincin emas dan potongan gelang emas, ponsel korban, dan anting emas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP (pencurian), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Jenazah korban dimakamkan di Eko Village, Desa Kawasi, karena keluarga menolak untuk memulangkannya. Korban meninggalkan dua orang anak.
Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk rekan korban dan pemilik penginapan. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai prosedur.