Berita  

Komisi I DPRD Halsel Minta DPMD Proaktif Selesaikan Kasus 13 Kepala Desa Nonaktif

HALSEL– Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar bersikap tegas serta proaktif dalam menyelesaikan kasus 13 kepala desa (kades) yang hingga kini masih berstatus nonaktif akibat persoalan administrasi.

Kondisi yang telah berlarut-larut ini dinilai menjadi perhatian serius publik dan berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola pemerintahan desa.

Sebanyak 13 kepala desa yang terkena status nonaktif tersebar di berbagai kecamatan, antara lain Tabamasa dan Tawa (Gane Barat), Sayoang dan Bori (Bacan Timur), Nusa Babullah dan Jojame (Bacan Barat Utara), Wayaua (Bacan Timur Selatan), Pulau Gala dan Tauwabi (Kepulauan Jouronga), Bisori (Kasiruta Barat), Wayaloar (Obi Selatan), Kampung Baru (Kepulauan Botang Lomang), serta Kusubibi (Bacan Barat).

Ketua Komisi I DPRD Halsel, Munawir Bahar, menegaskan bahwa status nonaktif para kepala desa tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum dan administrasi. Menurutnya, temuan di masing-masing desa bervariasi mulai dari ringan hingga cukup serius.

“Temuannya berbeda-beda. Ada yang besar, ada juga yang kecil. Untuk temuan kecil, kami minta segera diselesaikan oleh dinas terkait agar kepala desa definitif bisa segera diaktifkan kembali,” tegasnya.

Munawir mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat desa yang belum mengaktifkan kembali kepala desanya meskipun persoalan administrasi telah dinyatakan selesai. Bahkan, beberapa desa sudah satu hingga dua tahun dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

“Contohnya Desa Wayaloar, yang sudah selesai tetapi belum juga dikembalikan. Jika kasus ini terus tertunda, akan menjadi beban bagi pemerintahan desa dan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pembahasan evaluasi pengelolaan keuangan desa, Komisi I juga menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan. Temuan bernilai besar akan mendapatkan perhatian khusus, sementara temuan kecil tetap wajib ditindaklanjuti termasuk melalui pengembalian dana ke kas daerah sesuai ketentuan.

“Meski hanya satu temuan kecil, tetap wajib dilakukan pengembalian ke kas daerah. Apalagi ada temuan yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujarnya.

Selain itu, Komisi I juga mengingatkan pemerintah daerah untuk segera memfasilitasi koordinasi terkait persoalan batas wilayah antar desa, khususnya antara Desa Liaru dan Desa Galala, guna mencegah konflik berkepanjangan.

“Kami berharap DPMD dan pemda segera mengambil langkah konkret. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik dan rapat dengan pihak terkait telah dilakukan berulang kali. Tujuan kami jelas, agar 13 kepala desa ini bisa secepatnya diaktifkan kembali,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *