Berita  

Kuasa Hukum Kritik Penanganan Perkara Pencurian di Polsek Obi, Sebut Berjalan Lamban dan Sarat Kejanggalan

HALSEL– Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan pada 25 Agustus 2023 di Polsek Obi menuai kritik keras dari kuasa hukum korban. Perkara yang tercatat dengan Laporan Polisi Nomor LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tersebut dinilai berjalan lamban, tidak profesional, dan sarat kejanggalan.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima petunjuk jaksa penuntut umum (P-19) sejak beberapa bulan lalu, namun hingga kini berkas perkara belum dikembalikan kepada jaksa meskipun petunjuk tersebut telah dipenuhi. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya unsur kesengajaan dalam penguluran waktu penyelesaian.

“Ada apa sebenarnya? Jika petunjuk jaksa sudah dipenuhi, mengapa berkas tidak segera dikembalikan?” tegasnya.

Keanehan semakin mencolok ketika tersangka Wania Labani ditangguhkan penahanannya dengan alasan kepentingan mediasi perkara perdata. Menurut Mudafar, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum karena perkara pidana tidak dapat dikompromikan dengan urusan perdata, dan sengketa gono-gini merupakan kompetensi absolut Pengadilan Agama, bukan kewenangan kepolisian.

“Menjadikan mediasi perkara perdata sebagai alasan penangguhan penahanan dalam perkara pidana adalah kekeliruan serius. Ini patut diduga sebagai akal-akalan dan sarat kepentingan,” ucapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Pasal 100 ayat (1) dan (5) KUHAP, syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi. Tindak pidana pencurian diancam pidana penjara maksimal lima tahun sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 476, dan fakta menunjukkan tersangka tidak kooperatif, bahkan beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik serta diduga pernah melarikan diri dari Pelabuhan Kupal menuju Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Mudafar menekankan bahwa penanganan perkara yang berlarut-larut selama hampir tiga tahun tanpa kepastian hukum berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Ia mendesak Polsek Obi untuk segera melakukan penahanan kembali terhadap tersangka dan mengembalikan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk memenuhi petunjuk P-19.

“Jika penahanan tidak kembali dilakukan dan berkas perkara terus diulur, maka patut diduga adanya keterlibatan penyidik dalam kepentingan lain,” tegasnya.

Perkara tersebut juga telah mendapatkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM yang diterbitkan pada tanggal pelaporan yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *