HALTENG – Kepercayaan nasabah terhadap keamanan sistem perbankan kembali diuji. Aljufri Kasiran, nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) wilayah Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah, mengaku kehilangan dana tabungannya sebesar Rp13.500.000 secara tiba-tiba dan tanpa sepengetahuannya sendiri. Kejadian ini berlangsung sejak Maret 2026 dan hingga kini belum menemukan titik terang, sekaligus memunculkan pertanyaan serius soal perlindungan dana nasabah.
Menurut keterangan kuasa hukumnya dari Law Office Rachmad I Lastori & Associates, kerugian baru diketahui saat kliennya melakukan pengecekan saldo rekening. Saat mendatangi Teras BRI Wairoro untuk meminta penjelasan beserta lembar mutasi rekening, nasabah justru tidak memperoleh data tersebut dan diarahkan langsung ke kantor BRI Unit Weda guna menemui kepala unit.
Setelah bertemu pihak manajemen, jawaban yang diterima justru menimbulkan tanda tanya besar. Pihak bank menyatakan dana sebesar itu telah dicairkan oleh nasabah sendiri atau orang terdekatnya dengan menggunakan kwitansi resmi bank.
“Klien kami dengan tegas menyatakan tidak pernah mengambil uang tersebut, tidak pernah memberikan kuasa, maupun menyetujui pencairan dana kepada pihak mana pun. Tuduhan bahwa uang itu diambil orang terdekat pun tidak memiliki bukti yang kuat,” tegas kuasa hukum nasabah, Zain, Rabu (13/5/2026).
Situasi semakin meruncing dan menguatkan dugaan adanya penyimpangan prosedur, ketika pihak bank tidak dapat memperlihatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) pada hari terjadinya transaksi tersebut. Alasan yang dikemukakan hanyalah gangguan sistem pengawasan pada waktu kejadian.
Menurut penilaian tim hukum nasabah, kondisi ini sangat janggal dan patut diduga sebagai bentuk kelalaian berat. Pasalnya, pencairan dana dalam jumlah tersebut seharusnya melalui tahap verifikasi identitas yang ketat, pengecekan dokumen asli, serta konfirmasi keamanan tambahan untuk memastikan keabsahan transaksi.
“Bagaimana mungkin dana bisa keluar tanpa sepengetahuan pemilik, lalu bukti rekaman pun tidak ada? Ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan setiap lembaga keuangan. Kami mempertanyakan di mana letak pengamanan sistem dan tanggung jawab bank sebagai penjaga dana nasabah,” tandasnya.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan dan solusi memuaskan, pihak nasabah telah melayangkan surat somasi resmi kepada manajemen BRI. Jika tidak ada tanggapan yang memuaskan, langkah hukum selanjutnya sudah disiapkan, mulai dari pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan negeri.
“Kami minta BRI bertindak terbuka, transparan, dan bertanggung jawab penuh. Jangan sampai nasabah yang menjadi korban justru dibebani kerugian akibat kelalaian sistem atau petugasnya sendiri,” sambung Zain.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek perlindungan konsumen jasa keuangan. Masyarakat pun menilai kejadian ini dapat merusak citra industri perbankan jika tidak ditangani secara serius dan akuntabel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BRI baik di tingkat unit maupun cabang belum mengeluarkan pernyataan resmi apa pun terkait laporan kehilangan dana nasabah tersebut. Nasabah dan tim hukumnya terus menunggu jawaban yang jelas demi kepastian hukum dan keadilan.












