HALSEL – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditangani Kepolisian Daerah Maluku Utara terus berlanjut. Kendala pun muncul saat salah satu saksi kunci diketahui mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, padahal keesokan harinya terlihat aktif mengikuti aksi unjuk rasa.
Peristiwa itu bermula saat penyidik Polda Maluku Utara memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dari jumlah tersebut, tiga orang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara terbuka kepada penyidik. Sementara satu saksi bernama Alimusu Ladamili dinyatakan tidak hadir dengan keterangan sedang sakit.
Namun alasan itu langsung diragukan setelah terungkap fakta bahwa pada Senin, 11 Mei 2026—hanya dua hari setelah ketidakhadirannya—Alimusu justru terlihat hadir dan berpartisipasi dalam aksi massa yang digelar di lingkungan Kepolisian Resor Halmahera Selatan. Fakta ini menuai reaksi tajam dari pihak pelapor.
Kuasa hukum Arifin Saroa, Risno N. Laumara, menilai sikap saksi tersebut sangat tidak patut dan dapat menghambat jalannya proses hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pihak wajib menghormati aturan yang berlaku dalam penyidikan.
“Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika dipanggil secara patut namun tidak hadir tanpa alasan yang jelas dan justru terlihat melakukan aktivitas lain, hal ini patut diduga sebagai bentuk ketidakkooperatifan,” ujar Risno saat diwawancarai, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, ketidakhadiran saksi yang telah dipanggil secara resmi berpotensi memperlambat pengumpulan bukti dan penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pihaknya meminta penyidik mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kepada Polda Maluku Utara agar segera melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan demi kepastian hukum dan agar proses penanganan perkara ini tidak terhambat lebih lama lagi,” tegasnya.












