HALSEL – Kepala Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Hasim Hairun, dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan oleh Darwis Yusuf dengan tuduhan pengrusakan tanaman dan ancaman pembunuhan. Melalui kuasa hukumnya, Rusli Abubakar, S.H., kliennya membantah tegas seluruh tuduhan tersebut dan menegaskan persoalan berakar dari sengketa batas dan pemanfaatan tanah yang kepemilikannya sudah jelas secara hukum.
Menurut Rusli, laporan yang disampaikan saat ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga setiap hal yang didalilkan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah. Ia menunjukkan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00105 atas nama Hasim Hairun, diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan tanggal 16 Desember 2015, dengan luas 6.935 meter persegi yang berlokasi di wilayah Desa Nyonyifi.
“Tanah ini milik sah klien kami sesuai sertifikat yang ada. Darwis Yusuf hanya memanfaatkannya tanpa izin resmi dan tidak memiliki hak kepemilikan. Berkali‑kali sudah diminta mengosongkan lahan karena akan kami gunakan kembali, namun permintaan itu terus diabaikan,” jelas Rusli.
Terkait tuduhan ancaman pembunuhan, pihaknya menolak keras. Setelah memeriksa rekaman percakapan yang beredar, tidak ditemukan kalimat yang bermakna mengancam nyawa. “Kami minta penyidik memeriksa rekaman secara utuh dan menyeluruh, jangan hanya mengambil sebagian yang bisa menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Pihaknya juga menegaskan ini semata‑masalah kepemilikan tanah yang bersifat pribadi dan tidak ada hubungannya dengan jabatan Hasim Hairun sebagai Kepala Desa. Masyarakat diminta tidak mudah tergiring pandangan sepihak.
Pendukung keterangan itu datang dari Imam Desa Nyonyifi, Ibnu Hairun, yang menyampaikan bahwa sejak tahun 2023 saat pemilik tanah berada di luar daerah, baru kemudian dilakukan penanaman oleh pihak lain tanpa persetujuan. Teguran sudah disampaikan berulang kali namun tidak diindahkan.
Kuasa hukum meminta Kapolres Halmahera Selatan menjamin proses berjalan secara profesional, adil, dan menjunjung asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Hasim Hairun berjanji siap hadir memenuhi setiap panggilan dan menyerahkan seluruh bukti yang diperlukan.
Hingga berita ini dimuat, redaksi masih berupaya menemui Darwis Yusuf guna meminta tanggapan, namun hingga saat ini belum dapat dijumpai dikediamannya.












