HALSEL – Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., meminta penyidik Polres Halmahera Selatan tidak hanya berfokus pada laporan dugaan pengrusakan tanaman dan ancaman yang diajukan Darwis Yusuf terhadap Kepala Desa Nyonyifi Hasim Hairun, melainkan juga mendalami akar persoalan dan status hukum lahan yang menjadi sumber perselisihan tersebut.
Menurut Bambang, hal yang paling mendasar dicermati adalah hak kepemilikan dan riwayat penguasaan lahan, mengingat adanya bukti sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 00105 atas nama Hasim Hairun, lengkap dengan Nomor Induk Bidang 27.05.03.07.00105 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Selatan pada 16 Desember 2015, seluas 6.935 meter persegi.
“Polres harus jeli melihat pokok persoalan. Jika terbukti ada pihak yang masuk dan memanfaatkan lahan yang sudah bersertifikat milik orang lain, maka hal itu juga wajib diperiksa secara mendalam,” tegasnya.
Ia menjelaskan sertifikat tanah memiliki kedudukan kuat menurut Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan tetap sah serta mengikat selama belum dibatalkan lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Keberadaan tanaman milik pihak lain di atas lahan itu tidak serta‑merta menghapus hak kepemilikan pemegang sertifikat.
“Bukan hanya ada sertifikat, melainkan tercatat lengkap dalam sistem pertanahan negara. Batas, luas, lokasi, dan pemiliknya sudah jelas. Hak ini wajib dihormati,” ujar Bambang.
Apabila ditemukan unsur penguasaan atau pemakaian tanah tanpa izin sah, aparat dapat meneliti kemungkinan penerapan aturan hukum, antara lain Pasal 167 KUHP maupun Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa hak, serta ketentuan perlindungan hak milik dalam KUHP baru UU No. 1 Tahun 2023.
“Jangan terpaku hanya pada apa yang dilaporkan. Lihatlah rangkaian kejadian secara utuh dan seimbang. Penegakan hukum harus berdasar fakta dan alat bukti yang nyata, agar tercipta keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tambahnya.
Ia berharap penanganan perkara berjalan secara profesional, mandiri, dan objektif, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hak‑hak sah pemilik tanah tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.












