SOFIFI – Nama Sulik Yayat Budi Santoso, mantan Sekretaris BPKAD Provinsi Maluku Utara, kini resmi masuk jajaran pimpinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara di bawah pemerintahan Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe.
Penunjukannya memicu gelombang pertanyaan publik terkait janji integritas dan penataan birokrasi yang digaungkan sejak awal kampanye.
Nama Sulik Yayat tercatat dalam berita acara persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Ternate. Ia dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba dan secara terbuka menyatakan pernah menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada AGK. Pernyataan tersebut merupakan fakta hukum yang terekam resmi dalam proses persidangan.
Namun tampaknya catatan hukum itu diabaikan. Gubernur Sherly Tjoanda justru menunjuk Sulik Yayat sebagai Sekretaris Dinas UMKM, dan terbaru kembali ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) di instansi yang sama, ini sebuah langkah yang dianggap banyak pihak sebagai bagian dari penyusunan jajaran pimpinan di pemerintahan Sherly-Sarbin.
Keputusan ini memicu kekecewaan luas di kalangan masyarakat.
“Kalau janji penataan birokrasi dan meritokrasi benar-benar dijalankan, rekam jejak harus jadi pertimbangan utama. Kami kecewa orang yang namanya terseret kasus korupsi justru diberi jabatan strategis,” ujar salah seorang warga.
Warga lainnya menambahkan, langkah ini justru mempertahankan praktik lama yang diharapkan sudah berakhir.
“Ini bukan pembenahan. Ini memelihara praktik lama. Rakyat butuh bukti nyata soal integritas, bukan jargon manis,” tambahnya.
Publik pun mempertanyakan konsistensi janji kampanye yang menonjolkan tata kelola bersih dan bebas korupsi. Bagaimana mungkin pejabat yang namanya muncul dalam persidangan korupsi kembali diberi amanah memimpin? Di mana letak komitmen terhadap prinsip “orang bersih yang memegang tampuk pemerintahan”?
Langkah ini mencederai harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan Sherly-Sarbin yang bersih, transparan, dan berwibawa. Selama birokrasi masih menjadi tempat kembalinya figur bermasalah, janji untuk mewujudkan “Maluku Utara yang lebih baik” hanya akan tetap menjadi retorika belaka.














