HALSEL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi melaporkan oknum wartawan berinisial RL ke Polres Halsel.
Laporan dengan nomor SPTL/473/VIII/2026/SPKT itu diajukan atas dugaan pencemaran nama baik serta penggunaan logo organisasi tanpa izin dalam pemberitaan yang dimuat media bloger MapaNews.
Kasus bermula dari artikel berjudul “Diduga Bawa Nama PWI, Sadam Hadi Disorot Terkait Dugaan Permintaan Uang Dari Pengusaha Tambang” yang dimuat pada 18 Agustus 2026.
Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, menyatakan berita tersebut tidak melalui proses verifikasi yang akurat dan tidak dikonfirmasi kepada pihak PWI Halsel, namun tetap mencantumkan logo PWI tanpa izin.
“Kita laporkan saudara RL ke Polres Halsel karena mencantumkan logo PWI dalam pemberitaan tanpa izin. Pencantuman logo organisasi tanpa izin merupakan tindakan yang tidak bisa dibenarkan,” ungkap Samsudin usai melapor di SPKT Polres Halsel, Senin 24 Agustus 2026.
Melalui pelacakan nomor telepon yang tercantum atas nama Medali, pihak PWI menemukan nomor yang teridentifikasi milik inisial RL, yang juga aktif mengganti nomor di beberapa grup WhatsApp. Samsudin menegaskan laporan ini juga ditembuskan ke PWI Pusat dan PWI Maluku Utara, dan akan dikawal hingga ke tingkat Polda Malut.
“Kita akan kawal kasus ini hingga tuntas. PWI Malut juga akan kawal di Polda Malut,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris PWI Halsel, Sadam Hadi, menjelaskan bahwa dirinya telah melayangkan hak jawab atas berita tersebut, namun hak jawab itu tidak dimuat di media MapaNews melainkan disebar di beberapa grup WhatsApp.
Sadam juga membantah seluruh isi berita tersebut, dan menyatakan pengusaha yang disebut dalam artikel telah melakukan klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepadanya.
“Semua bukti sudah kita kumpulkan, kita akan ajukan bukti jika kasus ini sudah masuk di meja penyidik,” cetusnya.
Menurutnya, Pengusaha yang ditulis dalam pemberitaan juga telah melakukan klarifikasi di beberapa media bahwa mereka tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepadanya.
“Pengakuan tersebut menjadi bukti kuat bagi kami untuk melaporkan oknum RL alias Medali ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun secara organisasi,” tutupnya.














