TERNATE — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Maluku Utara, Asri Fabanyo, meminta Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman memberikan perhatian khusus terhadap laporan pengaduan yang diajukan PWI Halmahera Selatan ke Polres Halsel. PWI Provinsi juga menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Menurut Asri, pemberitaan yang dimuat media blogger Mapsnews bukan produk jurnalistik resmi. Pihak blog tersebut mencantumkan logo PWI tanpa izin, yang dinilai merupakan tindakan pencemaran nama baik organisasi.
“Media blogger Mapsnews membuat konten berita lalu mencantumkan logo PWI tanpa izin. Itu merupakan tindakan pencemaran nama baik organisasi, sehingga sudah selayaknya dilaporkan ke polisi,” ungkap Asri kepada wartawan, Senin 24 Agustus 2026.
Ia menjelaskan bahwa blogger umum tidak otomatis masuk kategori lembaga pers berbadan hukum, berbeda dengan wartawan perusahaan pers resmi yang dilindungi Undang-Undang Pers dan harus melalui mekanisme Dewan Pers. Jika media tersebut tidak berbadan hukum pers dan tidak mengikuti kaidah serta Kode Etik Jurnalistik, maka penyelesaian sengketanya dapat menggunakan peraturan umum.
“Konten blog yang memuat unsur fitnah, pencemaran nama baik, atau berita bohong dapat dilaporkan menggunakan peraturan umum seperti KUHP atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Atas permasalahan ini, Asri berharap Kapolda dapat memberikan perhatian khusus kepada Kapolres Halsel agar proses hukum segera ditindaklanjuti.
“Rekan-rekan PWI Halsel telah mengantongi cukup bukti atas kepemilikan Blog Mapsnews. Oleh karena itu, kami dari PWI Provinsi juga akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelakunya bisa diproses pidana,” pungkasnya.














