WEDA– Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, Maluku Utara melalui Dinas PTSP dan Disperindag setempat menutup sementara 15 toko Indomaret karena belum memiliki izin lengkap.
Dari 15 toko tersebut, hanya 9 yang memenuhi syarat perizinan sesuai sistem OSS (Online Single Submission).
“Keenam toko lainnya kekurangan izin seperti NIB cabang, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), LKPM, dan PKKPR,” kata Kadis Perindag Ahmadiarsyah.
Dikatakannya, penutupan sementara ini bertujuan untuk mendorong Indomaret melengkapi perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Pemda juga menyoroti praktik penambahan outlet Indomaret yang selama ini hanya melalui rekomendasi kepala desa, tanpa pengawasan yang memadai dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
“Manajemen PT. Indomarco Prismatama telah bertemu dengan Bupati, Wakil Bupati, dan beberapa OPD untuk membahas masalah ini,” tutupnya.