WEDA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) gencar mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penertiban Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hotel, kuliner, dan hiburan.
Tim Bapenda turun langsung menyisir sejumlah pelaku usaha di Kecamatan Weda Tengah sebagai upaya untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2026.
Kegiatan yang dilakukan secara jemput bola tersebut meliputi penagihan kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban, sekaligus pembinaan dan edukasi. Petugas melakukan pemeriksaan administrasi, pengecekan laporan omzet, hingga validasi data transaksi secara menyeluruh.
Kepala Bapenda Halteng Moh. Fitra U Ali menjelaskan bahwa langkah ini bukan hanya sebagai bentuk penindakan, melainkan juga upaya agar pelaku usaha memahami pentingnya kewajiban pajak mereka.
“Kami ingin memastikan pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah. Ini sangat penting karena pajak daerah akan kembali digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik bagi masyarakat Halteng,” ujarnya.
Weda Tengah dipilih sebagai fokus kegiatan karena menjadi pusat aktivitas ekonomi di daerah, dengan potensi besar dari sektor perhotelan dan kuliner yang terus berkembang seiring meningkatnya mobilitas masyarakat dan aktivitas industri lokal. PBJT sendiri merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa tertentu yang dibayarkan oleh konsumen dan dipercayakan kepada pelaku usaha untuk disetorkan ke pemerintah daerah.
Bapenda berharap dengan pendekatan persuasif dan pengawasan yang lebih intens, kesadaran wajib pajak akan meningkat dan tunggakan dapat diminimalisir. Pemerintah daerah juga optimistis bahwa target penerimaan pajak tahun 2026 tidak hanya akan tercapai, bahkan berpotensi melampaui angka yang telah ditetapkan.
“Kami tidak ingin ada satu pun potensi pajak yang terlewat. Semua pihak harus bersinergi dan tertib dalam memenuhi kewajiban agar kemajuan Halmahera Tengah dapat terwujud dengan cepat,” pungkasnya.













