HALSEL– Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) telah menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah, khususnya harga beras yang berlaku di pasaran.
Keputusan tersebut dihasilkan dari rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait, antara lain Pemerintah Kabupaten Halsel, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Halsel, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) se-Halsel, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Halsel, Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Halsel, Muhammadiyah Kabupaten Halsel, serta para imam masjid di wilayah Kota Labuha. Rapat digelar pada Kamis (12/2/2026) dan ditetapkan melalui Surat Keputusan pada Hari Jumat (13/2/2026) di Labuha.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Halsel, Saiful Djafar Arfa, saat ditemui pada Selasa (24/2/2026), menjelaskan bahwa penetapan nilai uang zakat fitrah berdasarkan perhitungan 2,5 kilogram beras dengan asumsi harga Rp18.000 per kilogram.
“Penetapan besaran zakat ini sudah melalui pembahasan bersama para pemangku kepentingan keagamaan di Halmahera Selatan. Kami menyesuaikan dengan harga yang berlaku di pasaran agar tetap relevan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Meskipun telah ditetapkan nilai konversi uangnya, masyarakat tetap dianjurkan untuk menunaikan zakat fitrah dalam bentuk beras sesuai dengan jenis yang biasa dikonsumsi sehari-hari. “Pada prinsipnya zakat fitrah adalah makanan pokok. Jadi lebih utama dibayarkan dalam bentuk beras yang layak dan biasa dikonsumsi,” tegas Saiful.
Selain zakat fitrah, dalam keputusan yang sama juga ditetapkan ketentuan untuk zakat maal, fidyah, dan kafarat. Zakat maal memiliki nisab sebesar 85 gram emas dengan total nilai Rp212.585.000 per tahun, dengan besaran zakat wajib 2,5 persen dari nilai tersebut. Fidyah ditetapkan sebesar Rp35.000 per hari, sedangkan kafarat dapat dilakukan dengan berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.
Saiful menegaskan bahwa keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perbaikan jika ditemukan kekeliruan di kemudian hari.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menunaikan kewajiban zakat melalui lembaga resmi agar penyalurannya lebih terarah dan tepat sasaran.












