HALSEL – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan oknum anggota kepolisian kembali menjadi sorotan publik di Halmahera Selatan. Seorang warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, bernama Ferdi Latumeten, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah diterima dan dicatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi dengan nomor STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 16 Juni 2026. Dalam proses pelaporan, Ferdi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Sarwin Hi. Hakim, S.H., dan Muh. Ramadan Kelderak, S.H. selaku Koordinator Tim Hukum.
Berdasarkan keterangan dalam laporan, peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Saat itu korban mengaku sedang berusaha melerai perkelahian di lokasi, namun tiba-tiba ditendang dari belakang oleh seseorang yang tidak dikenalnya hingga terjatuh.
Setelah mobil patroli tiba, korban diamankan. Namun dalam laporannya, Ferdi menyatakan bahwa selama perjalanan di dalam mobil patroli hingga tiba di kantor polisi, ia diduga mengalami pemukulan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian. Tindakan tersebut disebutkan berlanjut hingga ia berada di lingkungan kantor polisi, bahkan saat sudah ditempatkan di ruang tahanan.
Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi menjamin keadilan bagi kliennya.
“Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada dugaan tindakan yang melanggar aturan, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa memandang jabatan atau kedudukan pelaku,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Tim Hukum, Muh. Ramadan Kelderak, S.H., menyatakan pihaknya akan memantau seluruh jalannya proses hukum, termasuk meminta pengawasan aktif dari lembaga pengawas internal kepolisian.
“Kasus ini menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia, sehingga perlu perhatian serius. Kami berharap penyelidikan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Tim hukum juga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Halmahera Selatan serta Propam Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Mereka menegaskan langkah hukum ini bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk mencari keadilan sekaligus menjaga marwah kepolisian agar tetap dipercaya oleh masyarakat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh warga.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Halmahera Selatan. Masyarakat berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius agar seluruh fakta terungkap dengan jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Publik pun menunggu langkah tegas dari pimpinan kepolisian dan Propam guna memastikan proses hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu.












