HALSEL – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Halmahera Selatan melontarkan kritik keras kepada Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif (Disparbud Ekraf) Halsel, Ali Dano Hasan, terkait tanggapan yang disampaikan menyikapi dugaan penghalangan kerja jurnalistik di kawasan Kusu Island Resort.
PWI menilai pernyataan Kepala Disparbud tidak mencerminkan keberpihakan terhadap kemerdekaan pers, melainkan justru seolah mewakili kepentingan pengelola resort tanpa terlebih dahulu memverifikasi fakta di lapangan.
Ketua PWI Halsel, Samsudin Chalil, mempertanyakan sikap tersebut yang dinilai mengabaikan fungsi pengawasan yang seharusnya dijalankan dinas.
“Patut kita curigai lemahnya fungsi pengawasan Disparbud Halsel yang ikut menutup dugaan praktik bisnis ilegal, penebangan hutan mangrove, hingga penggunaan kayu besi tanpa izin dari instansi kehutanan yang dilakukan pengelola Kusu Island Resort. Bapak Ali justru tiba-tiba membantah adanya penolakan terhadap wartawan dan memberikan klarifikasi seolah ia adalah juru bicara pihak pengelola,” tegas Samsudin yang akrab disapa Sudin.
Sudin menegaskan, kedatangan wartawan Asbar Ikram ke lokasi adalah pelaksanaan tugas resmi yang dilengkapi surat tugas dari PWI Halsel. “Tidak benar jika disebut tidak ada surat resmi. Asbar ditugaskan memverifikasi informasi dan bukti yang disampaikan warga terkait dugaan pelanggaran aturan, kerusakan lingkungan, penebangan mangrove, serta penggunaan kayu besi tanpa izin di lokasi tersebut,” jelasnya.
PWI juga menyoroti pernyataan Kepala Dispar yang dinilai membenarkan pembatasan aktivitas peliputan, termasuk pengambilan gambar dan video dengan alasan prosedur internal kawasan wisata. Padahal, tugas jurnalistik adalah hak yang dilindungi undang-undang selama berjalan sesuai koridor profesional.
Organisasi ini meminta Kepala Disparbud berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik dan tidak menempatkan wartawan sebagai pihak yang keliru dalam peristiwa ini. “Secara kelembagaan kami mendukung penuh aktivitas usaha wisata, termasuk investasi asing.
Namun syarat mutlaknya, seluruh kegiatan harus berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkas Sudin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi lanjutan dari Kepala Disparbud Ekraf Halmahera Selatan maupun pihak pengelola Kusu Island Resort.










