Cegah Gangguan Kamtibmas, Polres Halteng Tertibkan Produksi Miras Ilegal di Weda Tengah

WEDA – Demi mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Halmahera Tengah mengambil langkah tegas dengan menertibkan dan memusnahkan dua lokasi produksi minuman keras (miras) ilegal di wilayah KM 19, Desa Woejerana, Kecamatan Weda Tengah, pada Minggu (30/8/2026).

Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya nyata menjaga kondusivitas daerah dari dampak buruk peredaran minuman keras ilegal.

Operasi penertiban yang berlangsung pukul 12.30 hingga 14.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati, S.H., M.H., bersama personel Polsubsektor Weda Tengah dan tim penguat dari Sat Samapta Polres Halmahera Tengah.

Melalui penyisiran menyeluruh di sekitar tepian Sungai Saloi, petugas menemukan dua lokasi yang tersembunyi dan diduga digunakan untuk memproduksi minuman keras ilegal jenis Cap Tikus hasil fermentasi ragi dan gula.

Di lokasi pertama, sebuah tenda beratapkan terpal menyembunyikan 11 ember plastik berkapasitas sekitar 150 liter berisi bahan fermentasi, jerigen, dan peralatan pembuatan. Di lokasi kedua, sebuah rumah kebun digunakan sebagai tempat produksi dengan temuan 9 ember bahan fermentasi dan peralatan pendukung. Secara keseluruhan, petugas mengamankan dan memusnahkan 20 ember bahan baku minuman keras ilegal.

Kedua lokasi tersebut tampak ditinggalkan saat petugas tiba. Belum diketahui identitas pemilik maupun pengelola, dan pihak kepolisian sedang mendalami hal tersebut. Seluruh bahan, peralatan, serta tempat produksi langsung dimusnahkan di lokasi agar tidak kembali digunakan.

Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Produksi dan peredaran minuman keras ilegal sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas, oleh karena itu kami tidak akan berhenti melakukan pencegahan dan penindakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk ikut serta melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungannya,” tegas Kapolres.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Woejerana untuk mendapatkan informasi terkait pemilik lahan dan warga yang mengetahui aktivitas tersebut.

Polsubsektor Weda Tengah selanjutnya akan meningkatkan patroli dan pemantauan berkala di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat produksi maupun peredaran miras ilegal, agar kegiatan serupa tidak terulang. Seluruh rangkaian kegiatan penertiban dan pemusnahan berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *