HALSEL – Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, memastikan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap dua anak tiri yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial MAY (52).
Pria tersebut diduga merudapaksa kedua putri tirinya selama kurun waktu 2018 hingga Juli 2026.
Laporan kasus tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/267/VIII/SPKT/POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026. “Laporan sudah diterima dan sudah diproses. Kami bergerak cepat saat terima laporan,” kata Wahyu dalam keterangannya, Sabtu 29 Agustus 2026.
Wahyu menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa kedua korban sebagai saksi, termasuk terduga pelaku MAY. Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan visum et repertum terhadap kedua korban. “Kedua korban juga telah kami lakukan visum, dan juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkapnya.
Penyidik kini telah mengantongi alat bukti berupa hasil visum, keterangan saksi-saksi, dan akan memeriksa saksi ahli guna memperkuat berkas perkara. Wahyu menegaskan kasus tersebut akan diproses secara hukum hingga tuntas. “100 persen diproses. Kalau untuk bukti, kita sudah ada visum dan keterangan saksi. Kita juga pasti periksa saksi ahli,” tandasnya.
Kedua korban yang kini duduk di bangku kelas XII SMA dan kelas X SMA di dua sekolah berbeda di Halmahera Selatan, berdasarkan pengakuan mereka, telah mengalami perbuatan asusila sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar. HT, paman korban, mengungkapkan bahwa pelaku kerap mengancam korban jika membuka suara, sekaligus mengiming-imingi uang agar memenuhi keinginannya.
“Yang kakak itu mengaku diperkosa terakhir Juli kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir diperkosa saat SMP kelas 2,” kata HT. “Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” sambungnya.
Perbuatan keji tersebut terjadi di berbagai lokasi, baik di dalam rumah di Kecamatan Bacan, di dalam mobil, maupun di tempat lain, termasuk di Ternate. “Untuk yang adik, mengaku pernah diperkosa di Ternate saat ia sekolah SMP di sana. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, di dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkapnya.
Hingga saat ini, kedua korban belum diamankan ke rumah aman milik Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Halmahera Selatan untuk pemulihan psikologis. “Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada 16 Agustus 2026, ketika kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Peristiwa itu menjadi titik awal keduanya memberanikan diri membuka mulut dan menceritakan semuanya. “Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia. Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang sudah berulang kali disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku mengalami hal serupa,” pungkasnya.













