HALSEL – Seorang ayah tiri berinisial MAY (52) dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur terhadap dua putri tirinya sendiri. Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/267/VIII/SPKT/POLRES HALSEL tertanggal 19 Agustus 2026.
MAY diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya yang kini berusia 17 dan 15 tahun. Perbuatan bejat pria berusia 52 tahun itu disebut berlangsung sejak tahun 2018 hingga Juli 2026. HT, paman korban, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan para korban, perbuatan tersebut sudah terjadi sejak mereka masih duduk di bangku Sekolah Dasar.
Kedua korban kerap diancam oleh MAY jika membuka suara. Selain itu, pelaku juga mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk menuruti nafsunya. “Yang kakak itu mengaku dipakai terakhir Juli kemarin. Kalau yang adik mengaku terakhir dipakai saat SMP kelas 2,” ungkap HT saat dikonfirmasi, Sabtu 29 Agustus 2026. “Mereka ini diancam kalau buka masalah ini. Jadi mereka juga takut karena tinggal satu rumah. Mereka juga mengaku dikasih uang,” sambungnya.
Kedua korban saat ini sudah duduk di bangku kelas XII SMA dan kelas X SMA pada dua sekolah berbeda di Halmahera Selatan. HT menyebut perbuatan ayah tiri terhadap kedua ponakannya terjadi di berbagai lokasi. Ada di dalam rumah di Kecamatan Bacan, ada juga di dalam mobil. “Untuk yang adik, mengaku pernah dipakai di Ternate saat ia sekolah SMP di sana. Kemudian yang kakak itu di dalam rumah, di dalam mobil, dan beberapa tempat lagi,” ungkapnya.
Kedua korban telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Labuha setelah kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwenang. Namun hingga kini, para korban belum diamankan ke rumah aman untuk pemulihan psikologi karena masih mengalami trauma mendalam. HT pun berharap polisi segera mengambil langkah penyelidikan lebih lanjut. “Mereka berdua sekarang ada di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” tutur HT.
Perbuatan keji ini akhirnya terbongkar pada 16 Agustus 2026, ketika kedua korban dimarahi karena pulang larut malam. Dari peristiwa itu, keduanya akhirnya memberanikan diri membuka mulut dan menceritakan semuanya. “Yang kakak ini bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia. Saya kemudian panggil dan suruh dia kasih tahu, dia bilang sudah berulang kali disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku mengalami hal serupa,” pungkas HT.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.













