Berita  

Diduga Pakai Material Ilegal, Polres Halsel Selidiki Proyek Jembatan Ake Dolik

HALSEL – Pembangunan Jembatan Ake Dolik di ruas Saketa–Dahepodo, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kini diselidiki Polres Halsel terkait dugaan penggunaan material pasir dan batu yang diambil tanpa izin resmi. Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara senilai Rp12,98 miliar itu dikerjakan CV Adiguna Sarana pada tahun anggaran 2026.

Informasi yang beredar menyebut material pasir dan batu kerikil diduga diambil dari Sungai Fulai dan telah diangkut menggunakan sekitar 150 dump truck untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Legalitas aktivitas pengambilan material tersebut menjadi persoalan utama yang hendak ditelusuri, untuk memastikan apakah kegiatan itu memiliki perizinan sesuai ketentuan atau justru merupakan aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan tanpa izin.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Wahyu Hermawan, memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk mengecek aktivitas pengambilan material yang dikaitkan dengan proyek tersebut. Walaupun pekerjaan proyek itu di bawah kendali Pemprov Malut, karena aktivitasnya berada di wilayah Halsel maka Polres Halsel tetap memiliki kewenangan pengawasan, ujar Iptu Wahyu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/8/2026).

Ia menambahkan dugaan penggunaan material dari aktivitas pertambangan tanpa legalitas akan ditelusuri lebih lanjut, dan polisi akan memastikan fakta di lapangan sebelum mengambil langkah hukum. Jika aktivitas pertambangan mineral dan batuan tanpa izin terbukti dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, maka dapat ditindak sesuai hukum.

Pemeriksaan langsung menjadi penting karena informasi mengenai pengambilan material dari Sungai Fulai belum sepenuhnya terverifikasi. Polisi perlu memastikan sejumlah hal mulai dari asal material yang digunakan untuk pembangunan Jembatan Ake Dolik, volume material yang telah diambil, hingga dokumen perizinan aktivitas pengambilan pasir dan batu tersebut.

Selain aspek hukum, aktivitas pengambilan material dari sungai juga menyentuh persoalan lingkungan, sehingga pemeriksaan lapangan diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kegiatan yang berlangsung di Sungai Fulai. Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batuan mensyaratkan kegiatan pertambangan dilakukan berdasarkan perizinan yang berlaku, dan aktivitas penambangan tanpa izin dapat berujung pada konsekuensi pidana dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek Jembatan Ake Dolik belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Pembuktiannya masih menunggu hasil pemeriksaan aparat serta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek, termasuk pihak pelaksana proyek, instansi teknis Pemprov Maluku Utara, serta pihak yang melakukan pengambilan dan pengangkutan material dari Sungai Fulai.

Jika dugaan pengambilan material tanpa izin terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut aspek legalitas pertambangan. Penggunaan material dalam proyek pemerintah juga dapat membuka pertanyaan mengenai tata kelola pengadaan, asal-usul material, hingga potensi dampak terhadap keuangan negara dan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *