Berita  

Dugaan Pakai Material Ilegal, PARADE Tekan PPK PUPR Hentikan Pekerjaan Jalan Jikohai

HALSEL – Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar Ebamz, mendesak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menghentikan sementara pekerjaan proyek peningkatan jalan Lapen ruas Ibu Kota–Jikohai, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Desakan itu muncul menyusul dugaan penggunaan material timbunan dan pasir yang sumbernya belum jelas, serta diduga berasal dari aktivitas galian C yang belum dilengkapi perizinan.

“PPK berhak dan wajib melakukan hal tersebut untuk menjaga kualitas pekerjaan dan mencegah kerugian negara,” ujar Ebamz.

Berdasarkan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP), terdapat pekerjaan timbunan sepanjang sekitar 900 meter karena kondisi lokasi berupa rawa, sehingga membutuhkan tanah timbun dalam jumlah besar. Ebamz menegaskan asal-usul material itu harus dipertanggungjawabkan.

“Kalau diambil dari sungai maupun pantai, sumbernya harus jelas dan pengambilannya harus sesuai ketentuan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menyoroti aspek hukum, merujuk Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengancam penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Sumber material dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya dilihat dari tersedia atau tidaknya. Legalitas sumbernya juga harus diperiksa,” kata Ebamz.

Ia juga mengingatkan Pasal 11 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menugaskan PPK menetapkan spesifikasi teknis serta mengendalikan kontrak.

“Jangan sampai pekerjaan tetap berjalan sementara materialnya belum jelas sumber dan kualitasnya,” ucapnya.

Jika material tidak memenuhi spesifikasi kontrak, hal itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut mutu pekerjaan serta pertanggungjawaban anggaran negara. Ebamz juga menyinggung ketentuan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, namun menilai penerapannya harus melihat terpenuhinya unsur hukum.

“Harus diperiksa secara terang. Jangan sampai material yang sumbernya bermasalah masuk ke pekerjaan pemerintah tanpa pemeriksaan,” tandasnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan pasir yang digunakan diduga diambil dari sungai dan tercampur lumpur, sehingga diragukan kesesuaiannya dengan syarat teknis. Diperlukan pemeriksaan lapangan, uji laboratorium, serta verifikasi dokumen dan legalitas sumber material. Pihak penyedia juga harus dimintai penjelasan lengkap.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PPK Dinas PUPR maupun pihak penyedia pekerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *