HALSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halmahera Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis atau sinte di Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Sabtu (24/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MS (33), warga Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. Terduga pelaku diamankan di kawasan Swering Pantai, Kompleks Virgin, Desa Amasing Kota.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari hasil pengamanan dan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik kecil berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 0,79 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan timbangan digital, 68 klip plastik bening berukuran kecil, bong kaca, kertas tembakau, pipet plastik, satu unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, terduga pelaku diketahui pernah menjalani masa pidana di Lapas Ternate pada 2019 hingga 2021, serta di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Selain riwayat tersebut, terdapat catatan mengenai surat daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 5 Mei 2025 yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika. Meski demikian, keterkaitan terduga pelaku dengan perkara tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.
Usai diamankan, MS bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Halmahera Selatan, khususnya Satresnarkoba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana yang berlaku.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Halmahera Selatan melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik, serta melaksanakan penyelidikan dan pengembangan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Halmahera Selatan juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus narkotika sekaligus menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.














