HALSEL – Direktur Pergerakan Aktivis Demokrasi (PARADE) Maluku Utara, Sahmar Ebamz, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas terhadap CV Indong Indah serta pihak terkait dalam proyek peningkatan jalan ke Lapen, Ibu Kota Jikohai, Kecamatan Obi Barat, senilai Rp2,8 miliar.
“Selain kontraktor, Kepala Desa Jikohai dan Dinas PUPR juga harus diperiksa,” tegas Sahmar.
Menurutnya, penggunaan material dari Galian C tanpa izin dalam proyek tersebut bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga merugikan keuangan daerah dan merusak lingkungan. Ia menilai Polres serta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan lalai dalam melakukan pengawasan proyek, apalagi material galian ilegal tersebut tidak menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“CV Indong Indah mengerjakan proyek jalan tersebut menggunakan material yang diambil dari Sungai Barangka dan pasir pantai — itu jelas Galian C tanpa izin,” ungkapnya.
Sahmar mengingatkan Pemerintah Daerah agar memberikan peringatan resmi kepada rekanan pelaksana proyek APBD Tahun Anggaran 2026 yang ditemukan bermasalah secara teknis. Proyek pembangunan ini dinilai mengandung indikasi kerugian keuangan daerah sekaligus penurunan kualitas pelayanan publik.
Persoalan teknis tidak hanya menyangkut mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai spesifikasi, tetapi juga lemahnya perencanaan, pengawasan, serta transparansi sejak awal pelaksanaan. Kondisi ini dikhawatirkan berujung pada pemborosan anggaran, keterlambatan manfaat bagi masyarakat, hingga kerusakan dini pada bangunan yang baru selesai dibangun.
“APBD adalah uang rakyat. Setiap rupiah yang dikeluarkan wajib dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukum. Ketika proyek dikerjakan asal-asalan, yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia juga menilai Pemda cenderung mengutamakan penyerapan anggaran dibandingkan kualitas hasil pekerjaan, sehingga proyek dikejar target administratif tanpa memastikan standar teknis dan kebermanfaatan jangka panjang.
PARADE meminta Pemda tidak menutup mata, melainkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek yang dikerjakan CV Indong Indah, termasuk meneliti keterlibatan Kepala Dinas terkait. Pemda juga diminta memperkuat pengawasan internal, membuka partisipasi publik, serta menindak tegas kontraktor maupun pejabat yang terbukti menyimpang.
“Transparansi dokumen proyek dan keterbukaan informasi adalah kunci memulihkan kepercayaan publik,” ucapnya.
“Pembangunan harus menghadirkan manfaat nyata, bukan bangunan yang cepat rusak. Jika Pemda serius, maka kualitas, integritas, dan kepentingan rakyat harus menjadi prioritas utama,” sambungnya.
Kritik ini diharapkan menjadi peringatan dini agar pengelolaan proyek APBD 2026 lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, sehingga pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.












