HALSEL – Proyek peningkatan jalan Ke Lapen Ruas dalam Ibu Kota Jikohay, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan warga. Pekerjaan bernilai Rp2,85 miliar tersebut diduga menggunakan material Galian C yang sumber pengambilannya berasal dari kawasan pantai dan sungai tanpa perizinan yang sah.
Berdasarkan dokumen pengadaan, proyek ini dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Selatan, dengan pagu anggaran serta Harga Perkiraan Sendiri (HPS) masing-masing sebesar Rp2.850.000.000.
CV. Indong Indah tercatat sebagai pemenang tender dengan harga penawaran sekaligus harga terkoreksi sekitar Rp2,839 miliar.
Namun, di balik nilai proyek miliaran rupiah itu, muncul kekhawatiran terkait sumber material yang digunakan. Material Galian C yang dipakai diduga diambil langsung dari kawasan pantai dan sungai. Jika pengambilan dilakukan tanpa izin sesuai ketentuan, hal ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum.
Penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama apabila pengambilan di sungai dan pantai dilakukan tanpa mengikuti aturan teknis serta perizinan yang berlaku.
Karena itu, pihak terkait didesak tidak hanya memeriksa kualitas fisik jalan, tetapi juga memastikan asal-usul material — termasuk dokumen legalitas sumber Galian C, izin usaha pertambangan, serta kesesuaian antara lokasi pengambilan dengan dokumen kontrak pekerjaan.
PUPR Halsel dan kontraktor diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai lokasi sumber material yang digunakan. Mengingat nilainya bersumber dari anggaran pemerintah, klarifikasi ini penting agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum maupun kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Jika terbukti pengambilan material dilakukan tanpa izin, aparat penegak hukum diminta menelusuri legalitas sumber material, proses pengangkutan, hingga penggunaannya dalam proyek pemerintah tersebut.














