WEDA – Kepolisian kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah lingkar tambang Kabupaten Halmahera Tengah. Tim Siber Miras Polres Halmahera Tengah bersama personel Polsubsektor Weda Tengah berhasil mengamankan 668 kemasan miras ilegal dalam operasi di Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah, Senin malam (7/9/2026).
Kegiatan berlangsung pukul 22.15 WIT hingga Selasa dini hari (8/9/2026) pukul 00.10 WIT, dipimpin langsung oleh Kasubsektor Weda Tengah Ipda Abdul Rajak Jauhti, menyasar sejumlah warung, rumah, kamar kos, dan tempat usaha yang diduga menjadi lokasi penjualan miras.
Selama patroli, personel juga menindaklanjuti informasi masyarakat terkait perselisihan di salah satu kos-kosan yang diduga melibatkan senjata tajam jenis samurai, guna mencegah gangguan keamanan lebih lanjut.
Dari hasil pengecekan, tim berhasil mengamankan 668 kemasan miras terdiri dari 628 botol dan 40 kemasan plastik berbagai jenis, antara lain: 337 botol dan 40 kemasan plastik Cap Tikus, 61 botol Guinness kecil, 28 botol Guinness besar, 72 botol Bir Bintang, 24 botol Bir Valentine, serta puluhan botol Soju, Anggur Merah, Vodka, dan jenis lainnya.
Dua orang yang diduga sebagai pemilik miras turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan awal, sebagian besar pasokan diduga berasal dari Manado dan Tobelo, sementara Cap Tikus dibeli seharga Rp20.000 per botol dan dijual kembali hingga Rp80.000 per botol, naik berkali lipat di kawasan industri yang padat penduduk dan pekerja tambang.
Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto, S.Pd.T., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan untuk memutus rantai peredaran miras ilegal, khususnya di wilayah yang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan industri.
“Kami akan terus meningkatkan kegiatan Tim Siber Miras untuk memutus mata rantai peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi, menjual maupun mengedarkan miras secara ilegal karena dapat menjadi salah satu faktor pemicu gangguan Kamtibmas,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal.
“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, tertib dan kondusif di Kabupaten Halmahera Tengah,” pungkasnya.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan kini dibawa ke Polres Halmahera Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman asal-usul, jalur distribusi, dan pihak lain yang terlibat. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah Lelilef Sawai berjalan aman dan kondusif.














