HALSEL – Sekretaris Pusaka Publik, Jendri Nixon, S.Hut., menilai Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah membuka ruang komunikasi secara terbuka dengan warga Desa Kawasi dalam pembahasan program relokasi. Karena itu, narasi yang menyatakan warga tidak dilibatkan atau pembahasan dilakukan secara diam-diam dinilai kurang tepat.
Jendri menjelaskan pemerintah daerah telah turun langsung ke Kawasi untuk melakukan sosialisasi sekaligus mendengar tanggapan masyarakat, baik kepada warga yang telah menempati permukiman baru maupun warga yang masih tinggal di permukiman lama.
“Kalau Pemkab Halsel sudah datang menemui warga Kawasi dan membuka ruang untuk berdiskusi, jangan kemudian dikatakan masyarakat tidak dilibatkan. Justru forum itu harus dimanfaatkan untuk menyampaikan keberatan, masukan, dan persoalan yang masih dirasakan warga. Tapi ingat, secara bijak,” ujar Jendri.
Pernyataan tersebut merespons aksi unjuk rasa pada 3 September 2026 yang menyuarakan keberatan terhadap pembahasan relokasi, di mana warga meminta pemerintah tidak membahas relokasi secara diam-diam dan datang langsung menemui mereka.
Jendri juga menyoroti dampak aksi tersebut terhadap warga lain. Ia mendengar langsung keluhan dari sejumlah warga Kawasi yang merasa terganggu, terlebih karena aksi berlangsung saat pemerintah sedang melakukan sosialisasi.
“Saya mendengar langsung dari beberapa warga Kawasi bahwa mereka merasa terganggu dengan aksi kemarin, apalagi berlangsung ketika pemerintah sedang melakukan sosialisasi. Jangan sampai aksi yang tujuannya menyampaikan aspirasi justru mengganggu warga lain yang sedang mengikuti proses dialog,” ujarnya.
Ia turut menyayangkan tindakan peserta aksi yang menaiki pagar kantor perusahaan. Menurutnya, cara tersebut tidak diperlukan dalam menyampaikan pendapat dan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru serta ketegangan di lapangan.
“Apalagi sampai naik-naik pagar kantor perusahaan. Kalau ingin menyampaikan aspirasi, sampaikan dengan cara yang tertib. Jangan sampai tindakan seperti itu justru menimbulkan ketegangan baru dan mengganggu ketenangan masyarakat,” tegasnya.
Jendri juga menyoroti keterlibatan WALHI dalam dinamika tersebut. Menurut informasi yang diterimanya, WALHI telah dua kali dipanggil untuk mengikuti pertemuan bersama Pemerintah Desa Kawasi, namun tidak hadir.
“Kalau memang ingin terlibat dalam pembahasan dan memastikan aspirasi masyarakat didengar, ruang pertemuan sebenarnya sudah dibuka. WALHI sudah dua kali dipanggil dalam pertemuan bersama Pemdes, tetapi kalau tidak hadir kemudian muncul narasi bahwa tidak ada ruang dialog, ini yang perlu diluruskan,” katanya.
Selain itu, Jendri menyoroti aspek prosedural aksi tersebut. Aksi di Kantor CSR PT Harita diketahui tidak didahului pemberitahuan kepada pihak kepolisian, baik Polsek maupun Polres setempat.
“Kalau benar tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian, ini tentu perlu dievaluasi. Hak menyampaikan pendapat tetap kita hormati, tetapi pelaksanaannya juga harus taat hukum,” tegasnya.
Ia berharap perbedaan pandangan mengenai relokasi tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat Kawasi. Warga tetap berhak menyampaikan sikap, namun masyarakat lainnya juga berhak mendapatkan ketenangan.
“Warga Kawasi berhak menyampaikan sikapnya, termasuk kalau ada yang menolak relokasi. Tetapi jangan sampai cara menyampaikannya membuat masyarakat semakin terpecah. Kawasi membutuhkan ruang dialog dan ketenangan, bukan provokasi,” tutup Jendri.














